11 Tahun Rusak dan Serobot Tanah Warga Berau, PT SBE Kebal Hukum?

11 Tahun Rusak dan Serobot Tanah Warga Berau, PT SBE Kebal Hukum?

Kanalvisual.com - Berau, Kaltim - PT. Supra Bara Energi (PT. SBE), Perusahaan pertambangan batu-bara diduga dengan seenaknya melakukan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan milik Masyarakat yang tergabung pada Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tanpa adanya ganti rugi, sejak tahun 2011 silam.

Hingga saat ini para Kelompok Tani yang terdiri dari sekitar 32 Pemilik lahan, dengan luasan sekitar 64 hektare tersebut belum ada pembayaran ganti rugi, bahkan laporan dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan kepada pihak Polres Berau pada tahun 2015 lalu, hingga kini tidak jelas ujungnya.   

Ketua Kelompok Tani, Bahctiar didampingi Johar, Taufik, Irwansyah dan Andi menjelaskan, pihaknya akan terus berjuang melawan pihak PT. SBE yang terkesan arogan dan seakan kebal hukum. Laporan ke pihak Polda Kaltim, terkait adanya dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan, berdasarkan surat Kapolda Kaltim yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum, AKBP. Roni Faisal Saiful Faton, penanganannya dilimpahkan ke Polres Berau.    

“Tahun 2015 lalu, Kami sudah pernah melaporkannya ke Polres Berau, namun hingga kini Kami tidak mengetahui kelanjutannya. Harapan Kami para petani, Kapolres Berau dan jajarannya bersama Pemerintah terkait bisa lebih cepat menangani permasalahan ini yang menurut Kami sudah lama terkatung-katung. Kami yakin masih ada keadilan dan perhatian untuk kami para Petani,” harapnya, Kamis (20/04/2023). 

Sekretaris BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Randika Puri mengatakan, pihaknya sudah mendesak Kapolres Berau untuk serius menangani permasalahan tersebut. Pihaknya juga menyampaikan bukti-bukti kepemilikan tanah, termaksud peryataan-pernyataan para pihak khususnya Aparat Pemkab Berau pada beberapa rapat yang membenarkan legalitas tanah warga tersebut, namun faktanya 11 (sebelas) tahun lamanya tidak bisa diselesaikan.  

“Benar, Kami menyampaikan surat ke Kapolres Berau, tembusan Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Kaltim. Kami juga sudah melaporkan secara terpisah Kapolres, Kasatreskrim dan 2 (dua) Penyidik yang ditunjuk menangani laporan para kelompok tani pada tahun 2015 lalu dengan dugaan pelanggaran kode etik dengan indikasi pembiaran laporan masyarakat,” tegas Randika yang belum lama ini juga melaporkan beberapa Kapolsek dan Kapolres Metro Jakut. 

PT. SBE kerap membuat masalah, lanjut Randika, pihaknya akan mengkawal permasalahan ini, termaksud proses hukumnya, adanya indikasi kerugian negara dan dugaan keterlibatan Oknum dan Aktor besar yang seolah membekingi aktifitasnya di tanah warga Berau. Pihak PT. SBE dituding arogan dan seenaknya. Ada kesan Pemerintah dan APH tutup mata? Pihaknya mendesak Kapolri, Menteri ESDM, Menteri ATR BPN dan Menteri Polhukam, Gubernur Kaltim, Bupati Berau dan jajarannya serius menyelesaikan ganti rugi tanah mayarakat yang dirusak dan diserobot.

Timbulnya Korban Baru Ulah PT SBE 

Pelanggaran hukum, lanjut Randika, yang dilakukan perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim khususnya di Kabupaten Berau dalam melakukan aktifitasnya, perlu adanya perhatian semua pihak, khususnya Pemerintah dan Aparat Hukum terkait. Ada kesan banyak Oknum yang juga melakukan illegal logging dalam pelaksaannya. Hutan dirambah, kayu berkualitas baik dijual, batu baranya juga diambil, namun diduga tidak masuk pendapatan negara.  

Randika juga menjelaskan, tak hanya lahan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur yang disinyalir dirusak dan serobot oleh pihak PT SBE, Lembaga Aliansi Indonesia DPD Kaltim juga menerima adanya laporan warga yang kini lahannya sudah dirusak dan direbot perusahaan tersebut, namun belum juga ada ganti rugi.  

“Apa yang dilakukan pihak PT SBE sudah di luar batas. Kami menerima informasi ada tanah warga yang juga dirusak dan diserobot pihak PT SBE. Data dan informasinya sedang kami pelajari untuk kembali kita laporkan kepada pihak terkait. Pemerintah dan APH jangan terkesan setengah hati menyelesaikan masalah ini. Yang perlu itu tindakan, bukan rapat-rapat dan banyak bicara tapi eksekusinya dipertanyakan,” tegas Randika.  (tim).

Hingga berit ini ditayangkan, pernyataan resmi dari PT. SBE maupun pihak terkait belum dapat diperoleh.