Dugaan Pungli Dan Penyelewangan Dana Boss SMA 1 Sumberjo Mencuat!!

Dugaan Pungli Dan Penyelewangan Dana Boss SMA 1 Sumberjo Mencuat!!

Kanalvisual.com - Tanggamus, Lampung -  Kembali terjadi pada ruang lingkup dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus, Lampung, dimana sekolah yang menyandang predikat Akreditasi A tak luput menjadi lahan dugaan praktik korupsi oleh Oknum Kepala Sekolah setempat, Kamis (25/05/2023).

SMAN 1 Sumberjo, sekolah di bawah pimpinan Desi Mulyawan ini, nampak terlihat rapih dari luar, namun sayang sekolah ini diduga menjadi "sarang korupsi" pada pengelolaan dana BOS dari tahun ke tahun.

Diketahui, Desi Mulyawan menjabat Kepala Sekolah di SMAN 1 Sumberjo sejak tahun 2020 hingga sekarang, dimana dalam setiap tahunnya sekolah ini mendapat anggaran dana BOS yang jumlahnya cukup fantastis.

Pada tahun 2020, Sekolah ini mendapat anggaran sebesar Rp.988.800.000, kemudian pada tahun 2021 mendapat dana senilai Rp.1.044.150.000 dan pada tahun 2022 mendapat dana BOS sebesar Rp.1.092.000.000.

Dari tiga tahun tersebut, diduga dana BOS di sekolah tersebut tidak terserap dengan baik dan dinilai menjadi lahan untuk terjadinya praktik manipulasi data dan korupsi secara sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara.

Ada dua dugaan kuat yang menjadi perhatian khusus oleh Awak Media yang datang menelusuri informasi yang didapat dari Narasumber, pertama, penganggaran pengembangan perpustakaan di sekolah tersebut dinilai janggal, sebab dalam kurun waktu 3 tahun, secara bersamaan metode penganggarannya jatuh pada termin ke dua setiap pencairan dana BOS itu sendiri.

Kepala Sekolah mengatakan bahwasanya dana tersebut sepenuhnya dianggarkan untuk pengadaan buku yang dalam waktu tiga tahun menghabiskan dana  sebesar Rp.309.350.000.

Kemudian, dalam waktu tiga tahun pula, Kepala Sekolah menganggarkan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan nilai yang luar biasa yaitu sebesar Rp. 478.170.480 dimana dilihat dari kondisi bangunan sekolah yang masih rapih sehingga dana perawatan yang dimaksud terkesan diada-adakan atau bisa dibilang tidak masuk akal.

Perlu diketahui bahwa, pada tahun ajaran 2020 dan tahun 2021 merupakan tahun dimana wabah Covid-19 melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia. Bahkan, pada saat itu, untuk proses belajar mengajar pun harus dilakukan di rumah atau daring, sehingga dana-dana yang direalisasikan oleh pihak sekolah patut menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin rehab ringan yang ada di sekolah dianggarkan hinga ratusan juta rupiah.

Pada saat ditemui di lokasi, Desi Mulyawan menjelaskan, untuk pengembangan perpustakaan seluruhnya dianggarkan untuk pengadaan buku karena memenuhi rasio kepada program satu siswa satu buku. Kemudian, kenapa anggarannya hanya direalisasikan pada termin ke dua di setiap tahunnya, itu karena ada perbedaan Juknis setiap tahunnya.

"Perpustakaan itu setiap tahun Juknisnya berbeda sehingga tahun 2020 dan 2021 direalisasikan di termin ke dua, karena kita juga terkait kebijakan Pemprov bahwa untuk laporan itu harus selesai di bulan Agustus. Kalau mau ditanya mau bertahap ya gak bisa kita, sebab harus diselesaikan sebelum termin ke tiga laporannya," jelas Kepala Sekolah.

Sementara, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dijelaskannya, bahwa itu sudah seusai dengan ketentuan yang ada, dimana dana tersebut dipergunakan untuk rehab ringan yang meliputi pengecatan sekolah, plafon, kunci dan sanitasi air, intinya untuk yang ringan-ringan.

Faktanya, tahun 2020 dan 2021 pada saat wabah Covid-19 terjadi, dana yang dianggarkan justru membengkak.

Selain perihal dana BOS. SMAN 1 Sumberjo juga memungut iuran melalui Komite Sekolah dengan besaran yang sudah disepakati melalui rapat dengan jumlah yang variatif, misalnya, kelas X (sepuluh) diwajibkan membayar iuran sebesar Rp.2.700.000 dan untuk kelas XI (sebelas) diwajibkan membayar senilai Rp.2.000.000.

Salah seorang Wali Murid Inisial SO (42) membenarkan jika selama ini memang ada istilah iuran yang di lakukan oleh pihak sekolah melalui komite.

"Jadi Kami semua Wali Murid diundang dan disuruh membawa materai. Tahun 2021, pada saat itu anak Saya kelas X (sepuluh), Saya disuruh membayar sumbangan, karena di kwitansi tulisannya sumbangan Saya membayar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan di tahun selanjutnya pada saat anak Saya kelas XI (sebelas), Saya membayar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)," ucap SO pada Awak Media.

Iuran yang dinilai membebankan wali murid semacam ini sudah terjadi dari tahun ke tahun, dimana pihak sekolah berdalih bahwa praktik ini sudah mengikuti petunjuk dari Pergub No. 61 tahun tahun 2020, dimana pihak sekolah bersama wali murid berperan serta dalam pendanaan pendidikan yang dikhususkan untuk sekolah negeri.

Padahal dalam Pasal 9 Ayat (1), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tertuang jelas tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Juga dijelaskan dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 pada pasal 12 huruf b bahwa Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Namun faktanya pihak sekolah masih saja seakan tidak menghiraukan aturan yang berlaku,dangan cenderung tidak mengindahkan larangan dimana seharusnya hal semacam ini tidak semestinya dilakukan disekolah, karena dinilai sangat membebankan wali murid. (Tim/Red).