Dugaan Tanah Dijual Sepihak, Lurah Kasongan Lama : Saya Belum Menjabat
Kanalvisual.com - Katingan, Kalteng - SR, Ibu berusia 46 tahun, warga Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng, belum lama ini melaporkan atau melakukan pengaduan dugaan perampasan hak (Tanah Waris) yang dijual adik tirinya. Hal tersebut terjadi diduga adanya persekongkolan oleh Oknum Aparat Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terindikasi diduga dilakukan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan, sesuai keterangan kronologis kejadian yang dibuat. Proses persidangan gugatan di PN Kasongan, SR selaku Tergugat, diduga banyak kepentingan.
Sekitar 4 hektar tanah milik Orang Tua SR (Margono Alm), diduga dijual sepihak dengan 3 (tiga) kali tahapan oleh adik tirinya, sehingga membuat keluarga geram. Sebagai anak ke-2 (dua) dari 6 (enam) bersaudara, SR menerima amanah dan dipercaya menerima kuasa untuk memperjuangkan dan mendapatkan haknya kembali sebagai Ahli Waris langsung dari pernikahan Orang tuanya, Margono (Alm) dan Ibu Noralis yang kini prosesnya sedang berjalan di tingkat Kasasi Makamah Agung, SR sebagai Tergugat oleh pihak Pembeli yang diduga istri pejabat Pemkab Katingan.
“Tanah itu milik Orang Tua kami. Saat Bapak masih hidup, Adik Tiri kami menjual sepihak 2 kali, anehnya proses jual belinya bisa terjadi mesti banyaknya kejangalan. Bapak marah dan maminta SKT untuk dikembalikan, namun Adik tiri Saya tidak menghiraukan yang mengakibatkan Bapak menjadi terbebani pikirannya. Setelah Bapak meninggal, untuk ketiga kalinya adik tiri kembali menjual sisa tanah tersebut. Semua dokumen, bukti-bukti, Saksi dan percapakan komunikasi terkait tanah tersebut sudah Saya sampaikan kepada Instansi terkait di Jakarta. Saya akan bongkar adanya dugaan persekongkolan yang terindikasi pada pidana dan dugaan gratifikasi. Banyak pihak yang sudah memberikan dukungannya,” tegas SR, kepada wartawan.
SR menjelaskan, saat ini sudah melayangkan surat kepada Ketua MA, Kapolri, Kajagung, Menteri ATR/BPN dan Menteri Polhukam RI terkait permasalahan tersebut, agar segera dilakukan peninjauan/ pemeriksaan/ pengawasan/ penindakan kepada adik tirinya, termaksud dugaan keterlibatan Oknum Aparat Kelurahan Kasongan Lama, Oknum pihak Pengadilan Kasongan dengan indikasi adanya persekongkolan. Tak hanya itu, SR juga segera meminta Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) di Jakarta, agar turun langsung menyelesaikan masalah ini.
“Sebagai warga negara, Kami sangat hormat dan patuh kepada aturan hukum, termaksud proses gugatan tersebut dan persidangannya. Besar harapan, putusan kasasi di MA berpihak kepada kami dengan data dan kronologis yang sebenarnya. Tapi ingat, sebagai warga negara kami juga memiliki hak untuk menempuh dan melakukan perlawanan secara hukum. Adanya dugaan tindak pidana, penyalahgunaan wewenang atau jabatan, gratifikasi sedang kita kumpulkan data dan informasinya, apabila memenuhi unsur dengan 2 alat bukti, kami akan laporkan segera. Saya sudah berkomunikasi dan mulai melakukan upaya tersebut hingga ke Jakarta,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Lurah Kasongan Lama, Sugi Hartarto mengatakan, terkait permasalahan tersebut, Sugi tidak berani terlalu banyak memberi tanggapan.
“Kebetulan waktu itu Saya belum menjabat di Kasongan Lama Pak, jadi saya tidak berani terlalu banyak memberi tanggapan. Terkait mafia atau keterlibatan oknum, setau saya tidak ada. Dan terkait SPF2BT yang sudah diterbitkan karena ada permasalahan, sudah dicabut/ditangguhkan oleh Lurah sebelumnya (Dirmansyah), karena sesuai dengan salah satu point di SPF2BT nya apabila ada permasalahan maka bersedia dicabut oleh pihak kelurahan. Saat ini setahu saya sedang pengajuan Kasasi oleh Ibu SR, jadi sama-sama menunggu hasilnya Pak,” jawab Sugi, Minggu (28/05/2023), melalui pesan WhatsApp.
Agar berimbangnya pemberitaan, hingga saat ini pihak terduga penjual tanah waris yang terletak di Jl. Durian 8, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Prov. Kalimantan Tengah yang diduga dijual sepihak oleh adik tiri SR, pihak pemberi tanah dan pihak PN Kasongan, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, belum bersedia memberikan jawaban resmi. (gusti).