Kades Tanjung Karang : DD Dipotong Untuk Tutupi Hutang Mantan Kades

Kades Tanjung Karang : DD Dipotong Untuk Tutupi Hutang Mantan Kades

Kanalvisual.com - Kampar, Riau - Penyaluran Dana Desa  (DD) Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Anggaran Tahun 2021 dan 2022 diduga banyak ketimpangan. 

Pasalnya, pada pos Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa tahun 2021 tahap 1, dianggarkan sebesar Rp. 110.400.000 dan tahap 2 sebesar  Rp 165.600.000. Lalu, pada tahun 2022 tahap 1 sebesar Rp. 104.400.000, tahap 2 sebesar Rp 156.600.000 dan tahap 3 Rp. 208.800.000.

Begitu juga halnya dengan pos Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, tahun 2022 tahap II dengan anggaran Rp. 55.800.000 dan tahap (III) sebesar Rp. 102.473.300.

Lalu, data yang dimiliki Awak Media ini, bahwa Pada tahun 2021 penyaluran tahap (III) sebesar Rp. 0 dan tahun 2022 penyaluran tahap (II) sebesar Rp. 0, meskipun beberapa pos memiliki anggaran. 

Diteliti lebih lanjut, pada tahun 2022 Penyaluran tahap (I) sebesar Rp 395.355.360 diterima  tanggal 2 November 2022. Sementara Penyaluran tahap (III) pada tahun yang sama Rp. 125.181.740 diterima tanggal 13 Oktober 2022.

Ditanya melalui pesan chat WhatsApp pada Kamis (11/01/2024), Kepala Desa Tanjung Karang, Jumrianto, tidak bisa menjawab penanggulangan bencana apa yang terjadi dan kebutuhan darurat dan mendesak apa yang terjadi di Desa Tanjung Karang sehingga setiap tahap dianggarkan.

Hal yang sama juga tak dijawab Jumianto, berapa luas dan lebarnya pekerjaan  dan lokasinya dimana. Karena informasi diperoleh, bahwa pada pos Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha, tidak pernah dilaksanakan.

Akan tetapi, ketika dipertanyakan terkait informasi bahwa pada tahun 2021 tahap (III) dan tahun 2022 tahap (II) penyaluran dana tersebut Rp. 0 karena untuk membayar hutang Mantan Wali / Kades Tanjung Karang, Busrianto, sebesar Rp. 200 juta tiap tahap, dimana saat ini Busryanto masih mendekam di Penjara (LP) tersangkut kasus kegiatan fiktif Desa Tanjung Karang tahun anggaran 2018 dan 2019, Kades Tanjung Karang, Jumrianto memberikan jawaban melalui balasan pesan chat WhatsApp.

"Maaf PK THN 2021 s/d 2022 suda di periksa oleh Inspektorat.tp.saya jls kan JD lh bawa THN.2022 itu terakhir kita DD pomotongn dari pemerintah.kerna kades busrianto.wkt dia menjabat msh banyak dan yg TDK bisa di pertanggung jawaban oleh beliau.td mulai dari THN.2020 s/d thn2023.DD di potong lansung oleh Pusat 20.persen.tiap.thn nya di THN 2023.hampir 60.persen di potong JD semua ke giatan THN 2023.tdk bisa kita capai.itu dl.kwn," ujar Jumrianto membalas pertanyaan Awak Media melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/01/2024).

Saat dipertanyakan, dari mana peraturannya bahwa hutang Mantan Kepala Desa dibayar oleh Kepala Desa pemenang dari anggaran dana desa, lagi-lagi Jumrianto diam seribu bahasa. 

Hal yang sama juga, saat diminta bukti pemotongan yang 20% dari Pemerintah Pusat tiap tahunnya dan minta  copy-an RAPBdes Tanjung Karang, hingga berita ini ditayangkan, Jumrianto tak merespon. 

Diminta tanggapannya terkait pemotongan dana desa untuk membayar hutang mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Busrianto yang saat ini masih di penjara, Bidang Bagian Perencaan Desa di Kementerian Desa Tertinggal (Kemendes), Romli, melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (11/01/2024) malam mengatakan : Nggak ada itu DD di potkng langsung dari mana sedangkan itu dana transfer.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang ketua LSM Pelopor, Sumiato, menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satu bentuk keseriusan pemerintah untuk membawa perubahan pada negeri ini. Konsep dasar yang menyatakan membangun Indonesia dimulai dari desa, bisa saja dibenarkan sebab desa merupakan persekutuan terkecil masyarakat yang mampu menggerakkan perekonomian terkecil.

Atas dasar tersebut, pemerintah melihat desa memiliki posisi sangat strategis untuk terus dikembangkan dan diberdayakan demi terciptanya kesejahteraan dan kesetaraan secara ekonomi. Untuk pengelolaan desa tersebut diperlukan dana yang cukup.

Dengan melihat jumlah desa yang cukup banyak yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, tentu pemerintah akan menggelontorkan dana yang sangat besar dan sangat riskan di dalam pengelolaannya. Hal ini disebabkan di saat pemerintah menggelontorkan dana yang sebegitu besar sangat rawan dikorupsi oleh perangkat desa, sebab perangkat desa sebelumnya belum pernah mengelola keuangan yang sebegitu besar dan banyak. Tentu dana ini sangat rawan dikorupsi demi keuntungan pribadi.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Desa, perangkat desa seperti mendapatkan durian runtuh. Sebab mereka punya kewajiban mengelola desa untuk keberlangsungan desa serta menggeliatnya perekonomian di desa. Di samping itu, manfaatnya ialah untuk mengentaskan kemiskinan serta pemerataan pembangunan di desa. Akan tetapi, implementasi di lapangan tidak sesuai dengan realitanya karena banyak dana desa yang dikorupsi oleh perangkat desanya dan tentu hal ini sangat ironis. Dana yang digelontorkan oleh pemerintah membuat aparatur di desa menjadi “desa kaya mendadak”. Hal ini yang menyebabkan mungkin beberapa desa bingung untuk mengelola dan menggunakan dana tersebut.

"Alhasil, dengan kebingungan tersebut dan kesewenang-wenangan jabatan yang dimiliki oleh oknum perangkat desa, dana desa di beberapa desa di Indonesia ada yang dikorupsi," ungkap Sumiarto, Jumat (12/01/2024) siang.  (Wesly/Red).