Keluarga Terdakwa Duga Oknum JPU "Berkonspirasi"

Keluarga Terdakwa Duga Oknum JPU "Berkonspirasi"

Kanalvisual.com - Tebo, Jambi - Sidang Perdana Korban Penembakan yang akhirnya menjadi tersangka, Jamaludin di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi, diduga Keluarga Jamaludin penuh dengan "Konspirasi" antara Oknum JPU Kejari Tebo dengan pihak-pihak yang ingin mengaburkan permasalahan yang sebenarnya. 

Pasalnya, Jamaludin dihadirkan oleh JPU di Persidangan tanpa pemberitahuan baik secara lisan atau tertulis kepada Jamaludin, Keluarga maupun Kuasa Hukum Jamaludin.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Keluarga Jamaludin, Susi Susanti kepada Awak Media usai persidangan Abang Kandungnya (Jamaludin-red) di PN Tebo, Senin (13/11/2023).

Susi menjelaskan, pihak Keluarga hanya mendapatkan surat panggilan sebagai Saksi dalam kasus berbeda (laporan berbeda).

Dimana, surat panggilan sebagai Saksi dengan nomor surat B-2078/L.5.17/E k u.2/XI/2023 ditujukan kepada Ibunya, Fatimah (Pelapor) dan Kamaludin (Saksi Korban) untuk menghadap JPU Dicky Wirawan, S.H pada Senin (13/11/2023).

"Kami, keluarga sangat kaget, usai sidang Bang Kamaludin (korban penganiayaan), tiba-tiba dilanjutkan dengan sidang Bang Jamaludin. Kita tidak dapat pemberitahuan jadwal sidang sama sekali," kata Santi penuh kesal.

Diungkapkan Santi, memang dirinya sempat ditegur Hakim ketika menjelaskan bajwa Kuasa Hukum Jamaludin tidak hadir karena tidak ada pemberitahuan. Hal ini dilontarkan Santi karena menilai ada unsur kesengajaan agar Jamaludin yang masih kondisi belum pulih total, tidak didampingi Kuasa Hukumnya..

Secara singkat Susi menceritakan, Jamaludin dijadikan tersangka karena membacok Tersangka (Yd) yang menembak Jamaludin dengan sejenis senjata api. Adapun pembacokan yang dilakukan abangnya sebagai upaya membela diri akan keselamatan jiwanya. Dimana penembakan tersebut berulang kali dilakukan Yd yang mengena di pelipis mata, kepala (hingga saat ini masih ada serpihan peluru di kepala) luka di perut dan lainnya.

Sementara, Kamaludin dibacok dan ditikam oleh 2 orang berinisial Rd dan Rm usai melihat kondisi Kamaludin di Puskesmas akibat luka tembakan tersebut. 

"Abang Saya,  Kamaludin, 2 jari putus, 2 jari dan lengan hampir putus serta luka akibat bacokan dan tikaman sekarang ini masih terlihat di kaki, bahu dan perut. Nah, kehadiran Kami, keluarga di PN Tebo ini, memenuhi undangan JPU sebagai Saksi atas Penganiayaan Bang Kamaludin, bukan atas kasus Bang Jamaludin," urai Susi.

Dikatakannya, keluarga sangat berharap masih ada hati nurani para Penegak hukum di Tebo, termasuk Kejaksaan dan Hakim.

Karena ini jelas-jelas mereka berniat membunuh Jamaludin dan Kamaludin, sebab alat yang dipergunakan oleh terduga telah dipersiapkan dengan terlebih dahulu.

Hal senada disampaikan Pengacara Jamaludin, Dimpos P Sitompul, S.H., M.H saat diminta tanggapannya melalui  pesan chat WhatsApp, Senin (13/11/2023) malam.

Dikatakan Dimpos, sidang perdana kasus penganiayaan sadis di Tebo-Jambi dengan terdakwa Riyan Pertawijaya, dkk, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi salah satunya adalah Ibu Korban bernama Patimah yang menurutnya dipanggil melalui surat panggilan saksi, namun pada hari persidangan ini, Senin (13/11/2023), membuat heran keluarga Ibu Patimah bukanlah proses pemeriksaan saksi di persidangan tersebut, tetapi setelah selesai sidang itu, justru berlanjut dengan sidang lainnya dengan terdakwa Jamaludin yang merupakan anak dari Ibu Patimah dan juga adik dari Kamaludin.

"Jamaludin adalah awal ihwal dari perkara ini, baik penganiayaan terhadap Kamaludin maupun terhadap Jamaludin, justru Jamaludin menjadi Terdakwa karena membela diri dari penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang dari kampung yang sama, yang diduga memiliki hubungan satu dengan lainnya," kata Dimpos.

Lanjutnya, Jamaludin dihadapkan ke persidangan tanpa didampingi Kuasa Hukum, padahal menurut Kuasa Hukum Jamaludin yang lainnya, Agustinus D. Panjaitan, S.H., M.H saat dikonfirmasi melalui telepon, menyatakan saat P21 tahap 2 penyerahan Tersangka ke Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum, Dicky Wirawan, S.H telah bertemu dan berbicara langsung dengan Kuasa Hukum Jamaludin.

"Namun yang menjadi aneh, justru atas persidangan Jamaludin sebagai Terdakwa pada hari ini tanpa adanya surat pemberitahuan secara patut kepada kami sebagai kuasa hukum dan kepada keluarga, padahal jelas dalam berkas perkara pun JPU bisa melihat bahwa Jamaludin ada kuasa hukumnya," ucap Dimpos, yang tergabung di Law Firm DILYS & Co. Advocates & Legal Consultant ini.

Menurut Dimpos, JPU, Dicky tersebut sudah melanggar azas kepatutan, terlebih juga melanggar Pasal 227 KUHAP dan harus ada konsekwensinya terhadap Jaksa seperti ini, kami tidak akan sungkan untuk menegakkan hukumnya, karena tentunya ada faktor-faktor penyebabnya mengapa sampai JPU tersebut tidak memberitahu hari persidangan kepada Kuasa Hukum dari Terdakwa.

Jangan sampai hal ini menjadi bola liar, JPU harus mempertanggungjawabkan hal tersebut, Kami akan menyikapinya bisa  dengan menyurati Kejaksaan Agung dan atau melaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI yang berwenang untuk memeriksa hal-hal tersebut," pungkas Dimpos.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebo. Dicky Wirawan, S.H, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp, Senin (13/11/2023) sekira pulul 18.59 WIB, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan. Padahal pesan yang dikirim telah contreng 2. (Wesly).