Menanti Tersangka Proyek Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis di Jakut
KanalVisual.com - Jakarta - Perkembangan proses penyelidikan dugaan korupsi Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis di Rumah Pompa Bulak Cabe dan Bukit Gading Raya, TA 2021 yang dikerjakan CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) dengan nilai penawaran sekitar Rp. 12,4 miliar atau 96,5 % dari HPS, di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara (Sudin SDA Jakut), yang ditangani pihak Polres Metro Jakarta Utara, terus menjadi perhatian publik.
Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Tipidkor Polres Jakut, Aiptu Beben Lius, S.H dan Anggota Tim nya, Brigadir Daulat Topan R.C, S.H dan Briptu Mutiara Ayu Rahmawati, S.H menjelaskan, lambatnya penetapan tersangka karena pihaknya hingga saat ini masih berkerja keras memintai keterangan dari berbagai pihak yang terkait, guna melengkapi unsur-unsur yang terjadi, siapa yang terlibat, hingga menghitung berapa jumlah nilai kerugian negara.
“Penetapan para tersangka yang rencana dijadwalkan bulan Desember dan Januari lalu tidak dapat terlaksana karena beberapa kendala. Kami meminta semua pihak terkait mau koperatif memberikan keterangan sesuai fakta dan dokumen-dokumen terkait. Kami optimis bisa maksimal menangani perkara ini. Dukungan dan pengawasan, termaksud progresnya terus kami sampaikan secara berkala kepada Pimpinan, termaksud pihak Pelapor,” jelas Aiptu Beben Lius yang mengakui perkara tersebut juga diawasi pihak Mabes Polri.
Saat ditanya progres penyelidikan, Aiptu Beben Lius menjelaskan, semua pihak terkait pekerjaan Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis di Rumah Pompa Bulak Cabe dan Bukit Gading Raya, Jakut, sudah dimintai keterangan diantaranya, Kasudin, Kepala Seksi, Ketua Pokja Pelelangan, Pelaksana, Pemberi dukungan, Petugas 0perator di kedua rumah pompa tersebut. Pihaknya, kini memintai keterangan dari pihak Konsultan Pengawas PT. Fujitama Cipta Andalan dan Pejabat Pemeriksa dan Penerima hasil pekerjaan.
Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus P.G, S.H selaku pelapor mengatakan, semua pihak untuk memberikan dukungan dan mengawasi perkara tersebut. Pihaknya juga mendesak Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan jajarannya untuk serius memberikan perhatiannya guna cepat ditetapkannya para tersangka yang menurutnya proses penanganannya sudah cukup lama berlarut-larut.
“Keseriusan dan keberanian Polri dalam hal ini Polres Metro Jakarta Utara menangani perkara ini patut dipertanyakan. Lambatnya penetapan para tersangka jangan sampai ada pihak-pihak yang mengintervensi, Penyidik harus tetap menjaga integritasnya. Sebelum proyek ini dilaksanakan, Kami telah menghimbau Kasudin, Adrian Mara Maulana dan jajaran terkait untuk menghentikannya, namun lantaran adanya dugaan gratifikasi dari pelaksana, pekerjaan terus dilaksanakan,” jelas Agus, Jumat (17/03/2023).
Ini proyek arogansi, jelas Agus, bukan karena kebutuhan tetapi karena kemauan. Pihaknya menuding penganggaran, perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan, penagihan disinyalir bermasalah, hingga adanya dugaan memonopoli seluruh pekerjaan saringan sampah rotary oleh pihak PT. Tri Jaya Presisi (PT TJP) dan kelompoknya di jajaran SDA DKI Jakarta yang patut untuk dibuktikan kebenarannya berdasarkan data yang pihaknya miliki.
Hingga saat ini, Kepala Sudin SDA Jakut, Adrian Mara Maulana, Kepala Seksi, Frans Siahaan, Ketua Pokja 18, Deny Yusdan, Direktur CV. MJT, Tomy dan Direktur PT TJP, Temy saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaan pihak Tim Tipidkor Polres Jakut.
Pekerjaan saringan sampah disinyalir ada di lima wilayah DKI Jakarta, kuat dugaan rotasi jabatan di Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta dan jajarannya guna mengelabui publik dan mempersulit pihak aparat penegak hukum membongkar kasus ini yang ditengarai dimonopoli PT. TJP selaku Pensuplai saringan sampah rotary.
Hasil penelusuran pada portal LPSE DKI Jakarta, PT. Tri Jaya Presisi selaku pensuplai saringan sampah di Sudin SDA Jakut pernah mengerjakan Pengadaan dan Pemasangan Rotary Screen Inlet Pompa - Tender Ulang, TA. 2019 dengan nilai penawaran Rp. 11.956.771.233,00 (92,9 persen dari HPS). Pembangunan Rotary di Rumah Pompa Dewa Ruci dan Muara Angke TA. 2020 dengan nilai penawaran Rp. 11.144.755.538,40 (98,3 persen dari HPS).
Anehnya, Proyek Saringan Sampah Rotary TA. 2021 yang kini ditangani oleh pihak Polres Jakut, dimenangkan dan dikerjakan CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) dan mendapatkan dukungan dari PT. Tri Jaya Presisi. Tak hanya itu, pengalaman CV. MJT juga diduga palsu, lelang seakan formalitas saja. Patut diduga CV. MJT hanya meminjamkan perusahaan saja namun yang melaksanakannya PT. Tri Jaya Presisi. (Gus/Redaksi).