Usaha Pertambangan Batuan Desa Petapahan Diduga Tak Kantongi Izin
Kanalvisual.com - Kuantan Singingi, Riau - Sudah hampir 2 minggu terpantau bekerja. Terakhir, pemantauan Tim Media yang tergabung di DPD Solidaritas Pers Indonesiia (SPI) Kab. Kuantan Singingi, Rabu (07/06/2023), Usaha Pertambangan Batuan Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, Riau masih bekerja. Jumat, (09/06/2023).
Masyarakat sekitar yang enggan namanya ditulis menjelaskan bahwa alat berat di lokasi Usaha Pertambangan Batuan di Desa Petapahan dikelola oleh seseorang berinisial AA dan Pemborong atau Pengusaha berinisial EI.
"Kegiatan tersebut sudah lama berlangsung, bahkan mereka juga yang menyirami pasir dan batu untuk perbaikan jalan ini, tetapi tentang izin dan sebagainya kita tidak mengetahui," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi, Deflides Gusni, SP. M.Si, saat dikonfirmasi terkait Izin Usaha Pertambangan Batuan yang ada di Desa Petapahan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (08/06/2023) mengatakan, Bentar ya, cros cek dulu, tks.
"Sepengetahuan kita belum, namun untuk memastikannya, silahkan konfirmasi ke ESDM Provinsi," tulis Deflides Gusni, SP. M,Si dalam pesan balasannya.
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, tepatnya pada poin kedua Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. (Adung/DPD SPI Kuansing).
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi media ini masih berusaha mengkonfirmasi kepada Pengusaha, Pemborong maupun Intansi terkaiit.