Kisruh Ijazah ‘Aspal’ Kades Pilangrejo - Demak, Mulyono : Penyidik Jangan Sampai Disuap?

Kisruh Ijazah ‘Aspal’ Kades Pilangrejo - Demak, Mulyono : Penyidik Jangan Sampai Disuap?
Ket. Foto : DPD LAI Jawa Tengah bersama awak media saat Klarifikasi Akta Kelahiran MM di Dinas Dukcapil Kabupaten Demak.

Kanalvisual.com - Demak, Jateng - Kinerja aparat kepolisian kembali jadi sorotan. Di Polres Demak, proses penanganan pengaduan H. Mulyono dan Sukarno, terkait dugaan pemalsuan ijazah Muhammad Makruf (MM), Kepala Desa (Kades) Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sudah sekitar 10 (sepuluh) bulan lamanya, ditangani oleh Satreskrim dari Unit Harda, hingga kini pihak Penyidik seakan ragu menetapkan Tersangka, terkesan takut memberhentikan kasusnya.

MM sebagai pihak Terlapor, yang kini menjabat sebagai Kades Pilangrejo, dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bulan Oktober 2022, diduga menggunakan ijasah “Aspal” (Asli tapi Palsu). Makruf dan Ketua Panitia Pilkades, Suhardi, dituding bersekongkol membohongi masyarakat desa setempat. Setiap kali rapat pembahasan Pilkades, Ketua Panitia selalu menyampaikan Makruf berpendidikan terakhir SLTA, namun ternyata saudara Makruf hanya berijazah paket B.

Ketua Panitia Pilkades Desa Pilangrejo, Suhardi, selain diduga melakukan pembohongan publik dimuka umum dengan mengatakan ketiga calon Kades saat itu diantaranya H. Mulyono, Sukarno, Muhammad Makruf semua adalah tamatan SLTA atau SMA, faktanya terindikasi kuat MM berijazah pendidikan persetaraan SMP. Tak hanya itu, nama di Ijazah SD dan SMP ada perubahan nama, termaksud tahun lahirnya. Suhardi berpeluang diadukan dengan dugaan ikut bersekongkol dan bermufakat jahat atas diloloskannya persyaratan administrasi MM sebagai bakal calon Kades, termaksud penyalahgunaan wewenang atau jabatannya.  

Sekretaris BP2 Tipikor LAI, Randika Puri menjelaskan, banyak kejangalan data pribadi milik MM seperti nama di Ijazah SD dan SMP ada perubahan nama, termaksud tahun lahirnya. Akta lahir yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Demak tahun 2016 lalu, diduga cacat hukum karena melanggar UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengharuskan setiap pengantian identitas nama masuk ke dalam peristiwa penting yang pelaksaannya harus diajukan ke Pengadilan Negeri (PN). Pihaknya mengklaim sudah mendapatkan surat resmi dari pihak PN Demak yang isinya tidak ada pengajuan, penetapan, putusan atas perubahan nama tersebut.

“Penyidik punya kewenangan meminta data dan memanggil siapapun sesuai kebutuhan pada perkara yang ditangani untuk perkembangan penyelidikan. Yang dibutuhkan Penyidik sudah kami berikan, lalu kerja penyidik apa? Dari sembilan orang yang dimintai keterangan termaksud Pelapor, Penyidik mestinya juga memanggil Suhardi, selaku Ketua Pelaksana Pilkades yang bertanggungjawab saat proses seleksi administrasi bakal calon Kades, termaksud kemungkinan keterlibatan pihak lain dan meningkatkan status perkaranya atau menghentikan perkaranya dikarenakan tidak memenuhi unsur pidana,” tegas Randika, Minggu (19/11/2023). 

Suhardi yang kabarnya mantan guru di SMP Negeri wilayah Wonosalam, saat dimintai klarifikasi di kediamannya, Rabu (15/11/2023), terkait ijasah SD atas nama MAHRUF, tanggal lahir 4 Mei 1972 dan ijasah Paket B bernama MUHAMMAD MAKRUF, tanggal lahir 4 Mei 1973, belum bersedia ditemui. Pesan WA yang dikirim untuk meminta penjelasan, hingga saat ini belum di jawab. Kuat dugaan Suhardi sengaja menghindar atau takut terjerat hukum atas kisruh dari permasalahan ini.

Diketehui, pada ijasah SD atas MM bernama Mahruf. Sesuai identitas terakhir seperti Akta Lahir, KTP, KK dan dugaan ijazah pendidikan SMP persetara Paket B menjadi MM (Muhammad Makruf), hal tersebut diduga tanpa dilandasi adanya penetapan atau putusan Pengadilan Negeri (PN), terkait perubahan nama, sebagai mana ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar perubahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil temuan dan pengembangan pihak LAI, tidak ada putusan PN Demak sesuai Akta Lahir dan PN Jakarta Barat sesuai NIK KTP terlapor. 

Terpisah, H. Mulyono selaku Pelapor mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim, AKP Winardi, S.H., M.H untuk mengkawal dan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yaitu Kanit I Harda Sat Reskrim Polres Demak, Ipda Sukarli dan Penyidik Bripka Edy Pramono yang terkesan lambat dan memberikan SP2HP tanggal 31 Juli 2023 yang ditujukan kepadanya selaku Pelapor, diberikan di atas meja Penyidik saat H. Mulyono, Sukarno dan Tim LAI Jakarta selaku penerima kuasa menanyakan perkembangan kasus tersebut, pada 3 November 2023.

“Penyidik harus menjaga integritasnya dan Penyidik jangan sampai disuap? Banyak yang memberikan dukungan dan siap mendampingi dan mengkawal kasus ini. Bahkan Kades Girimukti, Encep Komarudin, yang menang pada sengketa Pilkades di Kabupaten Bandung Barat, karena adanya kecurangan, siap untuk membantu dan membagi pengalamannya. Tak hanya itu, beberapa sahabat bisnis, lintas organisasi dan para rekan Jurnalis juga siap memberikan support mengkawal kasus ini hingga terang benerang,” terang H. Mul, sapaan akrabnya, Senin (20/11/2023).  

Saat dihubungi terkait perkara yang ditanganinya, termaksud dugaan pelanggaran kode etik karena menahan lalu memberikan SP2HP di atas mejanya dan agar berimbangnya pemberitaan, Penyidik Unit I Harda Sat Reskrim Polres Demak, Bripka Edy Pramono, hingga saat ini tidak bersedia memberikan jawaban secara resmi. (tim).