Ratusan Hektar Tanah BBWS Banyak Diserobot, LAI Jateng : Main Mata Atau Tutup Mata?

Ratusan Hektar Tanah BBWS Banyak Diserobot, LAI Jateng : Main Mata Atau Tutup Mata?
Ket Foto : Salah satu rumah dan tempat usaha yang berdiri di atas negara (lahan BBWS) yang makin lama makin menjamur, sampai saat ini belum ada tindakan tegas.

Kanalvisual.com - Jateng - Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) DPD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Yoyok Sakiran, mengkritisi kinerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Jateng, dalam menjaga dan menyelamatkan aset lahan atau tanah yang merupakan kewenangannya.

"Kami menemukan banyak tanah irigasi milik BBWS yang dikuasai dan diperjualbelikan oleh Oknum tak bertanggung jawab yang diduga melibatkan para Kades dan Oknum PNS Pemkab dan Oknum Pemprov Jateng. Kami sudah melaporkannya ke pihak BBWS dan mengumpulkan data-data dugaan tersebut di wilayah lainnya. Ada yang disewakan dan diperjualbelikan ratusan juta rupiah," tegas Sakiran, Rabu (14/06/3023).

"BBWS harus segera mengambil sikap tegas, bila tidak banyak aset yang disinyalir dikuasai sepihak dan diperjualbelikan. Kita sudah laporkan dua lokasi berdasarkan data dan informasi yang kami kumpulkan ke BBWS Pemali Juana. Tepian sungai marak bangunan liar, bahkan ada sampai tertutup ditimbun dan didirikan bangunan permanen. Kuat dugaan ada keterlibatan Oknun Mafia tanah, Kades, Camat, Pejabat Pemkab hingga Oknum BPN. BBWS jangan sampai main mata atau tutup mata," tegasnya.

Salah seorang penghuni tempat usaha di bantaran atau tanah irigasi milik BBWS Pemali Juana, di sepanjang Sungai Jajar, Demak yang tidak mau disebut namanya mengatakan, tanah yang dijadikan tempat usaha tersebut sudah dikuasai dan digunakan sejak beberapa tahun lalu dengan sewa kepada penghuni sebelumnya sebesar sekitar Rp.15 juta per tahun.

Terkait kejadian tersebut, salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Wedung, Demak, kepada Tim LaI saat ditemui di kediamannya beberapa hari lalu mengatakan, sejak 2019 sudah banyak adanya dugaan pendirian bangunan di atas lahan milik BBWS. Akibatnya banyak para petani yang berhenti kegiatannya karena aliran air irigasi yang tertutup. Tak hanya itu, penataan kota juga seperti amburadul sehingga mengakibatkan banjir saat hujan. 

"Setiap kali ada kegiatan di atas tanah BBWS, kami sering kali menghubungi pihak BBWS untuk mengambil sikap tegas agar tidak ada masalah di kemudian hari. Jawabannya hanya Ia, faktanya hingga saat ini belum ada tindakan pemberitahuan, peringatan dan pembongkaran bangunan-bangunan tersebut. Ini akan jadi masalah yang bisa saja menjadi benturan di kemudian hari. Jadi bicara BBWS Saya sudah bosan," jelasnya dengan bahasa Jawa, kecewa terhadap respon dan kinerja BBWS.

Sementara itu, Kepala Seksi BBWS Pemali Juana, yang enggan disebut namanya, saat dikonfirmasi terkait tudingan BPAN LAI Jateng mengatakan, pihaknya mengakui memang banyak tanah BBWS yang disalahgunakan. Namun pihaknya membantah tidak berkerja. Menurutnya hingga saat ini pihaknya sudah merubuhkan dan membersihkan Ruko, rumah, gudang dan yang lainnya yang berdiri di tanah BBWS.

"Kami mengapresiasi kritik dan temuan Aliansi Indonesia, dalam kepeduliannya menyelamatkan aset negara yang saat ini makin menjamur disalagunakan. Dengan anggaran dan personil yang terbatas, kami menampung info, data dan laporan semua pihak untuk bersinergi menjaga dan menyelamatkan aset atau tanah negara. Dalam hal penindakan tersebut kami tidak pandang bulu dan selalu mengedepankan cara persuasif," jelasnya. 

Kinerja Bupati Demak Dipertanyakan, 629 Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Sementara itu, Ketua BP2 Tipikor pada Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus P.G, S.H menjelaskan, terkait kisruh banyaknya lahan BBWS yang dikuasai Oknum dan diperjualbelikan hingga ratusan juta perbidang sudah lama terjadi. Pihaknya juga menduga adanya saling klaim kepemilikan antara BBWS, Pemkab dan Pemprov Jateng.

"Demak salah satu kabupaten tertua di Jawa Tengah, lanjut Agustinus, hari jadinya 28 Maret 1503, tahun ini berusia 519 tahun. Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (bpk-red) tahun 2021, sebanyak 629 bidang tanah milik Pemkab Demak belum bersertifikat. Kinerja Bupati Demak, Eisti’anah dan jajarannya sangat dipertanyakan dalam menyelesaikan tertib administrasi, penyelamatan aset, pemanfaatannya dan memberikan contoh untuk warganya, ujar Agus.

"Penyerahan sertifikat hak milik oleh BPN kepada Pj Sekda Kabupaten Demak, Eko Pringgolaksito beberapa waktu lalu, bukan hasil kerja yang maksimal. Ratusan bidang tanah milik Pemkab Demak yang belum bersertifikat, disinyalir karena adanya dugaan oknum yang bermain, sehingga prosesnya terkendala. Tak hanya itu kuat dugaan ada Kantor Desa dan Kantor SKPD dan OPD Pemkab Demak berdiri di lahan milik BBWS. Sejak mulai dibukanya Tol Demak-Semarang, dipastikan nilai jual beli tanah di Demak akan terus naik," tegas Agustinus, Rabu, (14/06/2023). (Tim).