Merasa Ditipu, Salah Seorang Korban Dugaan Percaloan di PT.UBM Cikande Serang Lapor Polisi
Kanalvisual.com - Serang, Banten - Salah seorang calon Karyawan PT. United Waru Biscuit Manufactory (PT. UBM) FC yang berlokasi di Kecamatan Cikande, Kab. Serang, Banten, berinisial (S) diduga menjadi korban praktik percaloan.
Hal ini terungkap saat korban (S) yang didampingi Penasehat Hukumnya, Saksi dan Awak Media melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Serang Polda Banten, pada Senin (12/01/2026). Adapun laporan tersebut tertuang pada LP STPPL/15/l/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN,
Usai membuat laporan, kepada Awak Media korban menceritakan, bahwa pada tanggal 17 Desember 2025, korban sedang mencari info lowongan pekerjaan di daerah Cikande - Serang. Ia ditawari masuk kerja di PT. UBM oleh Calo yang berinisial (L) yang menjanjikan dapat memasukkan kerja di PT. UBM dengan gaji Rp. 220.000/hari dengan bekerja selama 8 jam mulai pukul 07.00 - 16.00 WIB.
Iming-iming yang dijanjikan (L) kepada Korban (S) bukan gratis, tetapi memiliki syarat, harus memberikan uang Administrasi (Adm) sebesar Rp.10 juta. Dan, uang yang telah diberikan akan dikembalikan sepenuhnya apabila pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai sepenuhnya.
Mendengar hal tersebut, Korban tergiur dan terjadilah transaksi pada saat itu. Pertama, korban dimintai (L) transfer uang DP administrasi sebesar Rp. 1 juta. Melalui dompet digital aplikasi DANA, korban mentransfer ke rekening DANA a/n (L).
Kemudian, pada tanggal 18 Desember 2025 korban kembali mengirim uang kepada (L) sebesar Rp. 7,5 juta; langsung mulai bekerja tanpa adanya kejelasan status dan tanda tangan kontrak. Setelah bekerja lebih dari setengah hari, korban (S) merasa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang di janjikan (L). Lalu, Ia menagih janji kepada (L) untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer dengan total sebesar Rp. 8,5 juta. Akan tetapi, Calo berinisial (L) tersebut ingkar janji. Ia hanya dapat mengembalikan uang setengahnya saja (50%) dari total uang yang diterimanya, itu pun tanpa kejelasan kapan akan mengembalikannya.
Setelah diberi kesempatan selama 4 minggu, serta dinilai bahwa (L) tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban, akhirnya korban (S) melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Serang Polda Banten. Adapun pasal yang dilaporkan terhadap (L) yaitu dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan atau 486 KUHP Undang-Undang RI No.1 tahun 2023.

"Saya berharap pihak kepolisian khususnya Polres Serang dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan uang saya bisa kembali," ujar korban dengan penuh harap.
Permasalahan percaloan ini mendapat sorotan dari Pimpinan Umum Media Onlien Beritaindoterkini.com, Iskandar yang merupakan Paman korban.
Iskandar berharap kepada jajaran Polres Serang untuk menyikapi dan sesegera mungkin mengambil tindakan, memanggil terduga (L) yang disinyalir sebagai Calo di beberapa perusahaan yang ada di Serang, Banten dan sekitarnya.
"Bila terbukti, langsung ditahan. Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban-korban lain mengalami hal serupa," ujar Iskandar.
Diungkapkannya, percaloan di Indonesia dapat dijerat dengan beberapa pasal, terutama Pasal 378 KUHP (Penipuan) jika ada unsur tipu muslihat untuk keuntungan pribadi, serta Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) jika melibatkan pemalsuan dokumen dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) untuk kasus penguasaan barang secara melawan hukum. Untuk calo kerja, bisa ditambah UU ITE jika online dan ada juga pasal khusus seperti Pasal 379a KUHP untuk kebiasaan membeli barang dengan maksud menguasai tanpa bayar penuh.
Bahwa pasal-pasal utama terkait percaloan tertuang pada, Pasal 378 KUHP (Penipuan): Mengatur pidana bagi seseorang yang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau memakai nama/martabat palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggerakkan orang lain menyerahkan barang, utang, atau menghapus piutang; ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Berlaku jika calo memalsukan identitas (KTP, SIM) atau dokumen lain untuk mendapatkan tiket atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Jika calo menggelapkan barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya. Dan Pasal 379a KUHP: Untuk calo yang menjadikan kebiasaan membeli barang (misalnya tiket) tanpa niat membayar penuh, untuk dikuasai sendiri atau orang lain, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Dengan pasal-pasal terkait percaloan, tidak ada alasan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya jajaran Polres Serang untuk tidak memberantas percaloan, karena jelas melanggar hukum, meresahkan dan merugikan orang lain," pungkas Iskandar. (Redaksi).

