LAPAAN RI Segera Laporkan Kades Wonosari ke Kejaksaan Karanganyar, Peringatan Keras untuk Backing Korupsi Dana Desa

LAPAAN RI Segera Laporkan Kades Wonosari ke Kejaksaan Karanganyar, Peringatan Keras untuk Backing Korupsi Dana Desa

kanalvisual.com - Gondang Rejo - Karanganyar - Solo Raya | Investigasi LSM LAPAAN RI wilayah Solo Raya terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Wonosari, Kecamatan Gondang Rejo, Kabupaten Karanganyar, memasuki babak baru yang lebih serius. Setelah sebelumnya mengungkap dugaan selisih penyertaan modal BUMDes Lestari senilai Rp285.000.000 dan anggaran pasar desa lebih dari Rp1 miliar yang tidak terealisasi di lapangan, kini LAPAAN RI secara tegas menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar.

Tim investigasi LAPAAN RI mengungkapkan bahwa saat melakukan penelusuran di Desa Wonosari, tim sempat disambut oleh pihak yang mengaku membawa dukungan atau bekingr. Namun intimidasi tersebut tidak menyurutkan langkah tim. LAPAAN RI menegaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja membekingi pelaku tindak pidana korupsi adalah pengkhianat negara dan pengkhianat rakyat, serta patut diduga turut menikmati hasil korupsi dimaksud.

Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, SH, MH, menegaskan bahwa proses penggalian informasi masih terus berjalan hingga data dinyatakan lengkap dan siap dijadikan materi laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Ia menilai bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana korupsi pada pos penyertaan modal BUMDes merupakan pelanggaran serius terhadap amanah negara yang diemban oleh kepala desa. Sekretaris Jenderal LAPAAN RI, Wisnu Tri Pamungkas, SH, menambahkan bahwa seluruh dokumen temuan lapangan telah diamankan dan siap dilampirkan dalam berkas pelaporan resmi ke kejaksaan.

LAPAAN RI juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di wilayah Solo Raya agar tidak mempermainkan anggaran yang bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi kemakmuran desa. Kasus Wonosari disebut sebagai pelajaran nyata tentang konsekuensi hukum yang menanti siapapun yang berani menggelapkan Dana Desa. Lembaga ini juga mendorong Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk proaktif merespons temuan ini tanpa menunggu laporan formal selesai disusun.

Investigasi LAPAAN RI di Desa Wonosari hingga kini belum dinyatakan tuntas. Selain dugaan korupsi penyertaan modal BUMDes dan dugaan kebocoran anggaran pasar desa senilai lebih dari Rp1 miliar yang hanya meninggalkan satu prasasti di lapangan, tim masih mendalami pos embung desa yang belum selesai dievaluasi. Masyarakat Desa Wonosari dan warga Karanganyar secara umum diminta turut aktif mengawal proses ini demi terwujudnya pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. (Wahyudi)

*Sumber: LSM LAPAAN RI*