LAPAAN RI Soroti Oknum Pembeking Kasus Wonosari, Siap Seret Dugaan Korupsi BUMDes ke Kejari Karanganyar

LAPAAN RI Soroti Oknum Pembeking Kasus Wonosari, Siap Seret Dugaan Korupsi BUMDes ke Kejari Karanganyar

Kanalvisual.com - Gondangrejo - Karanganyar - Solo Raya | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Peduli Aliran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) mengambil sikap tegas terkait temuan skandal Dana Desa Wonosari. Menindaklanjuti investigasi mendalam mengenai selisih anggaran BUMDes Lestari ratusan juta rupiah dan proyek fiktif pasar desa senilai Rp 1 miliar, lembaga ini siap membawa perkara ke jalur hukum. Pihak LAPAAN RI kini tengah merampungkan berkas laporan resmi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar.

Langkah hukum ini diambil setelah tim investigasi lapangan menemukan indikasi kuat terjadinya dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari. Selain itu, aroma rasuah terendus tajam pada pos penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lestari periode tahun 2019 hingga 2025. Pihak lembaga menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara dan memiskinkan masyarakat desa setempat.

Situasi di lapangan dilaporkan sempat menegang ketika tim investigasi LAPAAN RI berhadapan dengan sekelompok pihak ketiga yang diduga bertindak sebagai benteng pelindung oknum koruptor. Oknum-oknum tersebut dengan sengaja berniat menakut-nakuti pegiat antikorupsi. Upaya intimidasi berkedok pembekingan ini justru dinilai sebagai sinyal kepanikan atas borok anggaran yang mulai terbongkar.

Menanggapi adanya intervensi non-yudisial tersebut, Ketua Umum LSM LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., mengeluarkan peringatan keras kepada siapapun yang mencoba menghalangi proses hukum. Dirinya menegaskan bahwa oknum yang dengan sengaja membekingi pelaku tindak pidana korupsi adalah musuh nyata bagi kedaulatan bangsa. Tindakan tersebut secara moral dan hukum sama saja dengan melabeli diri sebagai pengkhianat negara dan pengkhianat rakyat kecil.

Lebih lanjut, BRM Kusumo Putro menduga kuat bahwa pihak-pihak yang pasang badan membekingi oknum pembuat kebijakan tersebut ikut menikmati aliran dana hasil korupsi. Oleh sebab itu, saat pelaporan resmi diserahkan ke Korps Adhyaksa nanti, LAPAAN RI akan mendesak jaksa penyidik untuk ikut menyeret para pembeking. Penegakan hukum secara menyeluruh tanpa tebang pilih wajib ditegakkan demi memberikan efek jera yang nyata di wilayah Solo Raya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal LSM LAPAAN RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., menyatakan bahwa seluruh materi gugatan dan alat bukti dokumen pembanding kini sudah terkumpul hampir seratus persen. Validasi data terkait anggaran fisik pasar desa yang bermodal satu prasasti serta manipulasi pembukuan BUMDes dinilai sudah sangat matang untuk diuji secara pidana. Pihak sekretariat jenderal memastikan akan mengawal pelaporan ini ke Kejari Karanganyar dalam waktu dekat.

LAPAAN RI berharap kasus dugaan korupsi di Desa Wonosari ini dapat menjadi yurisprudensi dan pelajaran berharga bagi seluruh Kepala Desa (Kades) lain di Kabupaten Karanganyar. Para pimpinan desa diingatkan untuk tidak sekali-kali bermain api dengan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN. Dana Desa sejatinya dialokasikan penuh untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu. (Wahyudi)

Sumber : LSM LAPAAN - RI