Bupati Madina Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades se-Madina
Kanalvisual.com. - Madina, Sumut - Muncul isu ditengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tentang adanya dugaan pemungutan sejumlah uang dari Kepala Desa (Kades) yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, pada Kamis (18/07/24) di Gedung Serba Guna H. Amru Daulay, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan.
Menyikapi isu yang beredar di tengah masyarakat, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madina, Irsal Pariadi, S.STP yang dikonfirmasi melalui panggilan seluler membantah tudingan tersebut langsung.
Dirinya mengatakan, Dinas PMD tidak ada memungut atau menerima uang atas kegiatan pengukuhan dan pembuatan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Mandailing Natal.
"Tidak benar dan tidak ada pengutipan untuk kegiatan pengukuhan atau Pungli pembuatan SK, itu fitnah," ungkap Irsal Pariadi, S.STP. Jum'at (19/07/2024).
Diketahui sebelumnya, dalam menyikapi amant Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 370 Kepala Desa, hingga resmi menjabat selama 8 tahun.
Sedangkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Mandailing Natal langsung dikukuhkan Bupati Madina, H. M Jafar Sukhairi Nasution. (Eka).