Pemdes Pengkol Kompak Bungkam, LSM LAPAAN RI Matangkan Laporan Dugaan Korupsi TPS3R ke Kejari Sragen

Pemdes Pengkol Kompak Bungkam, LSM LAPAAN RI Matangkan Laporan Dugaan Korupsi TPS3R ke Kejari Sragen

Lllol0 71 Kanalvidual.vom - Tanon - Sragen - Solo Raya | Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Pengkol, Kecamatasn Tanon, Kabupaten Sragen. Hingga berita kedua ini diturunkan, Kepala Desa (Lurah) maupun Sekretaris Desa (Carik) Pengkol tetap bungkam dan enggan memberikan respons sedikit pun terkait mencuatnya dugaan proyek fiktif pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) yang mangkrak.

Bungkamnya otoritas desa ini semakin memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Padahal, dana desa yang digelontorkan secara bertahap sejak tahun 2022 hingga 2023 untuk proyek tersebut bernilai fantastis, yakni mencapai sekitar Rp600 juta.

Menyikapi aksi "tutup mulut" pihak Pemdes, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LSM LAPAAN RI) tidak mau ambil pusing. Mereka memilih langsung tancap gas mematangkan berkas hukum untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana.

"Sikap diam dari Kades dan Carik Pengkol ini justru menjadi indikator kuat bahwa ada yang tidak beres. Jika memang proyek itu ada dan tidak fiktif, mengapa harus menghindar dari konfirmasi media?" tegas Sekretaris Jenderal LSM LAPAAN RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H.

Wisnu menambahkan, saat ini tim hukum LAPAAN RI sedang merapikan draf laporan komprehensif. Laporan tersebut akan diserahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan Unit Tipidkor Polres Sragen. Bukti-bukti hasil investigasi lapangan, termasuk rincian anggaran pengadaan mesin pres Rp40 juta, kolam TPS3R Rp35 juta, hingga pagar besi keliling Rp20 juta yang kondisinya mangkrak, akan dilampirkan secara detail.

Senada dengan hal itu, Ketua Umum LSM LAPAAN RI, BRMH Kusumo Putro, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi oknum pejabat desa yang diduga mengkhianati amanat undang-undang dan instruksi presiden terkait transparansi keuangan negara.

"Kami pastikan kasus ini dikawal ketat sampai tuntas. Jika pihak desa menolak berbicara kepada jurnalis, maka biarlah nanti mereka memberikan jawaban di hadapan penyidik kejaksaan dan kepolisian," pungkas Kusumo dengan nada tegas. (Wahyudi)