Skandal Dana Desa Tembelang Dibongkar: DPC AJP Lampung Barat Resmi Layangkan Pengaduan ke Inspektorat dan Gugatan Sengketa Informasi
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi mengambil langkah hukum tegas menyusul adanya indikasi kuat penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.
Langkah taktis dan komprehensif ini ditempuh setelah Penjabat (Pj.) Peratin Pekon Tembelang yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan sikap tertutup, bungkam, serta mangkir dari kewajiban menjawab konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh Tim Investigasi.
Ketua DPC AJP Lampung Barat sekaligus Penanggung Jawab Tim Investigasi, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur jurnalistik secara ketat melalui mekanisme *check and re-check* serta *cover both sides*.
Sebelum laporan pengaduan resmi ini dibuat, DPC AJP telah melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi, Konfirmasi, dan Hak Jawab Tertulis bernomor 89.00.048/S.KLA-DD/DPC.AJP-LB/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 kepada Pj. Peratin Pekon Tembelang selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), serta surat konfirmasi kepada pengurus BUMDes.
Namun, hingga batas waktu toleransi (3 x 24 jam) terlewati, pihak Pj. Peratin dan pengurus BUMDes Tembelang sama sekali tidak memberikan jawaban tertulis, sanggahan, maupun klarifikasi. Sikap bungkam ini dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), indikasi kuat upaya menutup-nutupi penyimpangan (*cover-up*), serta pelecehan terhadap hak konstitusional pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Karena tidak ada itikad baik dan jawaban yang objektif, langkah lanjutan yang diambil DPC AJP adalah resmi membuat pengaduan ke Inspektorat Daerah Lampung Barat, serta mendaftarkan upaya gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi di Bandar Lampung," ujar Sugeng Purnomo dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).
Kasus ini semakin pelik dengan menyoroti posisi Penjabat (Pj.) Peratin Pekon Tembelang yang merupakan seorang ASN dan telah lama menjabat secara berkelanjutan. Praktik penugasan ASN sebagai kepala desa/peratin diatur secara ketat dalam perundang-undangan untuk menghindari konflik kepentingan serta menjamin netralitas dan efektivitas pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, penunjukan ASN sebagai penjabat kepala desa diatur dalam:
*Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan **Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024**, beserta aturan pelaksanaannya dalam *Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015* tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang menegaskan bahwa penjabat kepala desa berasal dari unsur pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan administratif guna memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
*Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)* serta peraturan disiplin PNS yang melarang penyalahgunaan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menjabat dalam waktu yang lama secara berkelanjutan tanpa transparansi anggaran justru membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang (*abuse of power*).
Berdasarkan Berita Acara Investigasi Lapangan (BAIL) Nomor: 89.00.047/BAIL/INV/DPC.AJP-LB/VI/2026 tertanggal 14 Juni 2026, DPC AJP membeberkan sejumlah temuan mencurigakan yang melanggar skala prioritas nasional:
1.Tahun Anggaran 2023: Akumulasi Biaya Administrasi Dokumen & Musyawarah sebesar Rp 55.390.000 yang dinilai tidak wajar (*overpriced*) mengingat dokumen pekon menggunakan template standar Siskeudes.
* Pengadaan Sarana Prasarana Produktivitas Ekonomi sebesar Rp 181.440.000 yang tidak melalui mekanisme Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang transparan serta terindikasi *markup* dan *kickback*.
2.Tahun Anggaran 2024:
* Pengelolaan Ketahanan Pangan & Hewani sebesar Rp 188.724.000 yang rawan modus fiktif parsial dan klaim kematian hewan ternak palsu.
* Paket Intervensi Stunting & PMT Posyandu sebesar Rp 126.520.000 dengan realisasi lapangan yang tidak sesuai durasi serta manipulasi nota belanja.
* Proyek Infrastruktur Jalan & Jembatan sebesar Rp 164.596.500 yang mengalami keretakan struktural akibat pengurangan volume kubikasi dan mutu semen.
3. Tahun Anggaran 2025:
* Penyertaan Modal BUMDes Tembelang sebesar Rp 253.300.000 yang dicairkan tanpa kantor operasional, tanpa unit usaha riil, dan tanpa Peraturan Pekon (Perka) yang sah (*embezzlement/cash camouflage*).
* Pembangunan Saluran Drainase sebesar Rp 78.487.000 yang mengalami kekurangan volume panjang bentang serta penurunan mutu bangunan.
Melalui Surat Pengaduan Resmi Nomor 89.00.051 / LAPDU-INV / DPC.AJP-LB / VI / 2026, DPC AJP Lampung Barat mendesak Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk segera:
* Menurunkan Tim Audit Investigatif / Pemeriksaan Khusus (Priksus) langsung ke Pekon Tembelang guna melakukan uji petik fisik (*core drill* jalan, pengukuran drainase, sensus ternak, dan audit kas BUMDes).
* Memanggil dan memeriksa Pj. Peratin Pekon Tembelang, TPK, serta pengurus BUMDes.
* Menghitung kerugian keuangan negara secara akurat sebagai dasar rekomendasi penyerahan perkara ke Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri atau Polres Lampung Barat).
Tembusan pengaduan ini turut disampaikan kepada Bupati Lampung Barat, Kepala Dinas PMP Lampung Barat, Kajari Lampung Barat, Kapolres Lampung Barat, hingga DPP AJP di Jakarta sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tingkat desa. (Adung).


