Kisruh BUMDes Gebang: Pagu Rp309 Juta Diduga Mengendap, Tim Investigasi LSM LAPAAN-RI Diintimidasi Saat Minta Klarifikasi
Kanalvisual.com - Masaran - Sragen - Solo Raya | Transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, kembali menjadi sorotan tajam publik. Hal ini mencuat setelah tim aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LSM LAPAAN-RI) mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat hendak melakukan fungsi kontrol sosial. Upaya konfirmasi terkait alokasi Dana Desa (DD) tersebut justru dihadapi dengan sikap tertutup dan insiden pengambilan gambar secara sepihak tanpa izin.
Berdasarkan hasil telaah dokumen alokasi Dana Desa Gebang dari tahun 2018 hingga 2025, total penyertaan modal desa ke BUMDes tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp309.584.000. Namun, hingga pertengahan tahun 2026 ini, belum ada laporan pertanggungjawaban yang transparan mengenai dampak ekonomi dari suntikan dana jumbo tersebut bagi kesejahteraan warga setempat. Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel di tingkat pemerintahan desa.
Ketua Tim Investigasi Dana Desa LSM LAPAAN-RI, Joni Sudigdo, memaparkan bahwa alokasi dana kepada BUMDes Gebang mengalami pasang surut yang signifikan. Pada tahun 2018, pihak desa tercatat mengucurkan anggaran sebesar Rp150 juta untuk penyertaan modal awal. Angka ini kemudian melonjak kembali pada tahun 2025 dengan pagu sebesar Rp126,98 juta. Meskipun BUMDes Gebang diklaim telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), status legalitas ini dinilai berbanding terbalik dengan kondisi operasional di lapangan.
"Legalitas formal itu memang penting, tetapi yang jauh lebih utama adalah akuntabilitas, transparansi, serta dampak ekonomi rillnya bagi masyarakat desa," ujar Joni Sudigdo saat dimintai draf keterangan pada Rabu (17/06/2026). Dirinya menegaskan bahwa LSM LAPAAN-RI hanya ingin memastikan apakah uang negara senilai Rp309 juta tersebut benar-benar produktif, atau justru mengendap sia-sia akibat adanya isu miring mengenai uang BUMDes yang diduga banyak dipinjam oleh oknum keluarga perangkat desa.

Insiden dugaan intimidasi bermula saat tim investigasi melakukan kunjungan konfirmasi ke kediaman Kepala Desa Gebang. Alih-alih memberikan penjelasan substantif, Kepala Desa justru mengarahkan tim untuk langsung menanyakan hal tersebut kepada pengurus BUMDes. Ketegangan memuncak pada Senin (15/06/2026) saat tim menemui Bendahara BUMDes, Eni, di kantor desa. Eni mengaku tidak berani menunjukkan bukti transfer dana desa tanpa adanya arahan dari Ketua BUMDes, yang dinilai merupakan sosok bentukan Sekretaris Desa (Sekdes).
Dalam pertemuan tersebut, Eni selaku Bendahara BUMDes sempat berdalih bahwa pengelolaan keuangan institusinya sudah dilakukan secara transparan. Ia mengklaim draf laporan realisasi anggaran tersebut bahkan telah dipublikasikan secara terbuka melalui media baliho atau MMT yang dipasang tepat di depan kantor desa. Namun, pernyataan bendahara ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana tim investigasi sama sekali tidak menemukan satu pun papan informasi atau MMT yang terpasang sebagaimana yang diklaim.Di tengah perdebatan
Di tengah perdebatan, Eni secara sepihak mengambil foto para aktivis menggunakan ponsel pribadinya. Akibat kesalahan teknis, foto tersebut justru terkirim ke ponsel tim investigasi LSM LAPAAN-RI. Tindakan memotret tanpa izin ini memicu kemarahan tim karena dinilai sebagai bentuk intimidasi psikologis. Merespons kejadian tersebut, Sekjen LSM LAPAAN-RI, Wisnu Tri Pamungkas, mengecam keras tindakan oknum pengurus BUMDes tersebut yang dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi.
"Kami datang dengan etika jurnalistik dan kelembagaan untuk mengawal uang negara, bukan untuk dicurigai apalagi diintimidasi secara digital. Mengambil gambar orang lain tanpa izin dan berpotensi menyebarkannya merupakan pelanggaran privasi yang serius serta berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegas Wisnu Tri Pamungkas saat draf berkas kronologi disusun. Tindakan tersebut dinilai dapat dijerat dengan pasal pidana delik aduan terkait pencemaran nama baik maupun pengancaman.
Menyikapi polemik yang berlarut-larut ini, Ketua Umum LSM LAPAAN-RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus dugaan penyimpangan anggaran ini hingga tuntas ke ranah hukum. Kusumo Putro menyebut ada beberapa item prioritas hasil monitoring timnya yang harus segera diaudit oleh Inspektorat, termasuk dana keadaan mendesak sebesar Rp136,8 juta yang tanpa dasar hukum jelas, serta adanya indikasi duplikasi anggaran operasional pemerintah.
"Kami meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera mengaudit investigatif seluruh laporan keuangan BUMDes Gebang. Asas praduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi, namun uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak ada kerugian negara," pungkas BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menutup keterangannya. Langkah hukum resmi kini sedang dipersiapkan oleh draf tim hukum lembaga demi menyelamatkan aset dan anggaran negara di Kabupaten Sragen. (Wahyudi)
Sumber: LSM LAPAAN - RI


