Dugaan Ilegal Logging di Desa Talang Serdang Jadi Sorotan
Kanalvisual.com - Sarolangun - Jambi - Aktivitas pengolahan kayu di Desa Talang Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, menjadi sorotan publik. Sejumlah lokasi diduga melakukan produksi kayu tanpa kejelasan izin yang sesuai aturan.
Seorang jurnalis, Agus Suwarno, melakukan investigasi langsung ke lapangan. Ia menemukan setidaknya ada empat lokasi pengolahan kayu atau somel. Dari hasil penelusuran, dua di antaranya berada di bawah naungan perusahaan berinisial HM, sementara satu lainnya berada di bawah perusahaan berinisial SN.

Ketika ditanya soal legalitas, pihak pengelola mengaku telah memiliki izin resmi dari Dinas Kehutanan Kabupaten Sarolangun dan Lingkungan Hidup. Mereka menjelaskan, pada awalnya kegiatan dimulai dari izin land clearing di lahan berizin. Namun belakangan, mereka hanya mengantongi izin kayu olahan yang disebutkan langsung terhubung secara online ke pusat tanpa melalui dinas kabupaten.
Meski demikian, jurnalis Agus Suwarno menilai keterangan tersebut perlu dicek ulang. Pasalnya, dugaan adanya pelanggaran perizinan harus dipastikan dengan penjelasan resmi dari instansi berwenang.

“Walaupun keterangan mereka meyakinkan, pihak dinas terkait harus memastikan apakah izin produksi kayu itu sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” ungkap Agus.
Kasus ini menjadi penting karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat setempat. Selain itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kegiatan produksi kayu di Desa Talang Serdang.
Investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait izin dan aktivitas produksi kayu di wilayah tersebut. (Agus Suwarno)


