LAPAAN-RI Hitung Potensi Selisih Ratusan Juta Dana Desa Tanggan Gesi, Desak Audit Menyeluruh

LAPAAN-RI Hitung Potensi Selisih Ratusan Juta Dana Desa Tanggan Gesi, Desak Audit Menyeluruh

Kanalvisual.com - Sragen - Solo Raya | LSM LAPAAN-RI membeberkan hasil telaah data Dana Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, yang menunjukkan dugaan ketidaksinkronan laporan dengan potensi selisih anggaran mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan perbandingan data antara situs Jaga Desa dan Sistem Informasi Desa milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, ditemukan perbedaan signifikan pada sejumlah tahun anggaran. Tahun 2021 tercatat pembangunan kios desa Rp74.716.250 di Jaga Desa namun tidak muncul di SID Kemendes. Tahun 2023 dalam SID tercatat pembangunan pasar desa Rp324.900.000 yang tidak tercantum di Jaga Desa.

Pada 2024, ketidaksesuaian semakin kompleks. Di SID tercatat pengurukan lahan pasar trading centre Rp90.560.000 dan pembangunan rumah limasan Rp1.500.000. Sementara di Jaga Desa tercatat pembangunan kios desa Rp129.560.000 dan Rp170.410.000. Jika dikalkulasikan dari item yang tidak saling muncul di dua sistem tersebut, potensi selisih administrasi dapat melampaui Rp500 juta dalam beberapa tahun anggaran.

Korlap investigasi LAPAAN-RI, Joni S, menyatakan bahwa pengecekan lapangan belum menemukan wujud kios desa sebagaimana tercantum dalam sebagian laporan tersebut. Fisik yang ada di lokasi antara lain joglo atau sinom dengan prasasti Dana Desa, tiga unit kios, paving halaman, patung sapi beserta kolam, serta bangunan Kopdes Merah Putih.

Menurutnya, perbedaan ini membuka dua kemungkinan, yakni perubahan kegiatan yang tidak tersinkronisasi dalam pelaporan digital atau adanya potensi ketidaktepatan penggunaan anggaran. Ia juga meminta kejelasan terkait legalitas sumber material pengurukan lahan pasar untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengadaan.

Pihak desa melalui Sekretaris Desa menyampaikan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan telah dikonsultasikan dengan pendamping desa serta dinas terkait. Perbedaan data disebut akibat perubahan kegiatan yang diperbolehkan secara administratif. Kepala Desa belum dapat ditemui karena kondisi kesehatan.

LAPAAN-RI menegaskan akan menyusun laporan resmi kepada pimpinan organisasi dan membuka kemungkinan pelaporan kepada APIP maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran. Mengingat Dana Desa bersumber dari APBN, audit komprehensif dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (Wahyufi)