Sekda Klaten JP Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Plaza Klaten Rugikan Negara Rp6,8 Miliar

Sekda Klaten JP Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Plaza Klaten Rugikan Negara Rp6,8 Miliar

Kanalvisual.com - Klaten - Solo Raya - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, JP, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Penahanan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) untuk masa 20 hari ke depan, yakni hingga 15 September 2025.

Selain JP, penyidik juga menetapkan JS, mantan Sekda Klaten periode 2016–2021, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun hingga kini, JS belum ditahan dengan alasan sakit yang dibuktikan melalui surat keterangan medis.

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan Plaza Klaten antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan pihak ketiga pada periode 2019–2022. Proses sewa yang seharusnya melalui mekanisme lelang justru dilakukan dengan cara yang menyimpang. Perjanjian yang dibuat disebut sarat klausul merugikan, mulai dari masa sewa lebih dari lima tahun, sistem pembayaran bulanan, hingga penghitungan sewa hanya berdasarkan tenant yang terisi.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp6,887 miliar.

Dalam perkara ini, selain JP dan JS, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni JFS selaku Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, serta DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten.

Menanggapi kasus ini, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum. Ia menegaskan, roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, termasuk kemungkinan penunjukan pelaksana harian Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan.

Kini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terus melakukan pendalaman perkara dan mempersiapkan langkah penuntutan terhadap para tersangka. (Wahyudi)