Investigasi LAPAAN-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan DD Mertan, Klarifikasi Kades Dinilai Berputar-putar
Kanalvisual.com - Sukoharjo - Solo Raya | Tim Investigasi Dana Desa dari LSM LAPAAN-RI melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan investigasi tersebut dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) dengan menelusuri sejumlah program desa sejak tahun anggaran 2018 hingga 2024.
Ketua Tim Investigasi Dana Desa LAPAAN-RI, Joni Sudigdo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa sektor penggunaan dana desa, di antaranya program Lumbung Desa, pembangunan lapangan desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), program ketahanan pangan (Ketapang), kegiatan peternakan, serta berbagai pembangunan infrastruktur desa.
Dari hasil penelusuran awal di lapangan, tim menemukan sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari pemerintah desa. Salah satunya adalah pembangunan Gedung TK tahun anggaran 2024 yang tercantum dalam prasasti dengan nilai Rp165.725.000 yang bersumber dari Dana Desa.

“Namun ketika kami melakukan pencermatan terhadap dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut tidak ditemukan dalam dokumen SPJ yang kami telusuri,” ungkap Joni.
Selain itu, pada kegiatan Lumbung Desa tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp232.247.500, tim investigasi juga tidak menemukan adanya prasasti proyek sebagaimana lazimnya kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Tim juga menyoroti pembangunan tangga lapangan sepak bola di sisi utara gawang yang pada prasasti tertulis sebagai pembangunan talud tahun 2024. Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan tersebut tercatat memiliki beberapa nilai anggaran berbeda, yakni Rp58.871.000 untuk pembangunan tangga lapangan, serta dua item talud masing-masing sebesar Rp18.978.750 dan Rp59.091.500.

Menurut tim investigasi, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksinkronan data antara laporan yang tercatat dalam Sistem Keuangan Desa (SISKUDES) dengan data yang muncul pada aplikasi pengawasan publik.
Dalam proses monitoring dan konfirmasi di lapangan, tim juga menyoroti sikap Kepala Desa Mertan yang dinilai kurang memberikan penjelasan substansial atas sejumlah pertanyaan terkait penggunaan anggaran desa. Menurut keterangan tim investigasi, saat dimintai klarifikasi, kepala desa justru memberikan jawaban yang dinilai berputar-putar dan cenderung tidak menyentuh pokok persoalan.
“Ketika kami mencoba meminta penjelasan secara detail terkait beberapa kegiatan, jawabannya justru melebar ke mana-mana dan tidak menjawab inti pertanyaan yang kami sampaikan,” ujar Joni.
Ketua Umum LSM LAPAAN-RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H menegaskan bahwa sikap terbuka dan kooperatif dari pemerintah desa sangat penting dalam proses klarifikasi penggunaan dana publik.
“Dana desa adalah uang negara yang bersumber dari rakyat. Ketika ada pertanyaan dari masyarakat atau lembaga kontrol sosial, seharusnya dijawab secara jelas dan terbuka, bukan justru dianggap sepele,” tegas Kusumo.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LAPAAN-RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami hasil investigasi tersebut melalui penelusuran dokumen tambahan serta klarifikasi lanjutan kepada pemerintah desa.
Apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih kuat, hasil investigasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Wahyudi)
Sumber : LSM LAPAAN - RI


