Pascapemberitaan LAPAAN RI, MCK SDN 1 Gedong Mendadak Selesai — Lurah Ikut Klarifikasi Padahal Bukan Ranahnya
kanalvisual.com - Karanganyar - Solo Raya | Perkembangan menarik terjadi pascapemberitaan dugaan pungutan liar di SDN 1 Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar yang sebelumnya diungkap oleh tim investigasi Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Republik Indonesia (LAPAAN RI). Rehabilitasi MCK sekolah yang selama berbulan-bulan tidak terealisasi meski iuran telah dipungut sejak Oktober 2025, kini mendadak tampak selesai dan masih terlihat baru dikerjakan. Lurah Gedong, Indarjo, bahkan turut tampil dalam sebuah video klarifikasi yang menyatakan MCK telah rampung — sebuah langkah yang justru memunculkan pertanyaan baru tentang kapasitas dan keterlibatan seorang lurah dalam urusan yang bukan domain kewenangannya.
Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI, Joni Sudigdo, menegaskan bahwa kondisi MCK yang mendadak selesai pasca pemberitaan justru semakin memperkuat substansi temuan yang telah dilaporkan sebelumnya. Jika memang rehabilitasi MCK tersebut telah direncanakan dan dianggarkan dengan benar sejak awal, mengapa pengerjaannya baru terlaksana setelah media memberitakan dugaan pungutan tersebut? Pertanyaan inilah yang menurut Joni Sudigdo harus dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab. "Fakta bahwa MCK baru selesai setelah pemberitaan justru membuktikan bahwa laporan wali murid kepada kami adalah benar adanya. Kalau tidak ada investigasi dan pemberitaan, apakah MCK itu pernah akan dikerjakan?" tegas Joni Sudigdo.
Yang menjadi sorotan tidak kalah serius adalah kemunculan Lurah Gedong, Indarjo, yang ikut tampil memberikan klarifikasi dalam video terkait persoalan MCK sekolah tersebut. LAPAAN RI mempertanyakan kapasitas dan kewenangan lurah dalam memberikan pernyataan atas persoalan yang sejatinya berada dalam domain Dinas Pendidikan dan pihak sekolah — bukan kelurahan. Seorang lurah tidak memiliki kewenangan administratif maupun teknis atas pengelolaan dana BOS dan sarana prasarana sekolah negeri. Munculnya lurah sebagai pihak yang berklarifikasi justru memunculkan kecurigaan yang tidak bisa diabaikan — apakah selama ini ada pembiaran yang disengaja sehingga praktik pungutan tersebut dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah yang berada di bawah administrasinya?

Joni Sudigdo menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi MCK yang kini sudah selesai. Ada persoalan yang jauh lebih besar dan lebih serius yang harus diungkap — yakni dugaan pungutan liar yang berlapis-lapis di SDN 1 Gedong. Selain iuran MCK Rp50.000 per siswa untuk seluruh kelas I hingga VI, terdapat pula iuran khusus kelas VI yang meliputi iuran perpisahan Rp50.000, kenang-kenangan berupa kanopi parkiran Rp250.000, dan iuran piknik Rp350.000. Seluruh pungutan ini terkumpul dari wali murid tanpa dasar yang jelas, tanpa musyawarah yang transparan, dan tanpa pertanggungjawaban yang akuntabel — hal-hal yang secara tegas dilarang dalam regulasi pengelolaan sekolah negeri yang dibiayai oleh negara.
LAPAAN RI juga menyoroti bahwa sarana dan prasarana sekolah sejatinya telah masuk dalam pos pembiayaan Dana BOS yang diterima SDN 1 Gedong setiap tahunnya. Berdasarkan data publik yang dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, sekolah telah menerima Dana BOS dengan alokasi untuk pos pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana. Jika demikian, mengapa masih ada pungutan tambahan dari wali murid untuk MCK yang sejatinya sudah ada anggarannya dalam Dana BOS? "Inilah yang harus dijelaskan secara terbuka. Dana BOS sudah ada untuk sarana prasarana, tapi wali murid masih dipungut. Ke mana dana BOS itu sebenarnya?" tegas Joni Sudigdo.
LAPAAN RI memastikan seluruh temuan investigasi beserta bukti yang telah dihimpun akan segera dilaporkan secara resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar, Inspektorat, serta aparat penegak hukum yang berwenang. Kepada Lurah Indarjo, LAPAAN RI secara terbuka meminta agar yang bersangkutan menjelaskan secara gamblang kepada publik — dalam kapasitas apa dirinya ikut berklarifikasi atas persoalan pengelolaan dana dan sarana prasarana sekolah yang bukan merupakan kewenangannya. Karena transparansi dan akuntabilitas bukan hanya kewajiban pihak sekolah — tetapi juga seluruh pihak yang selama ini diduga mengetahui namun memilih untuk diam. (Wahyudi)
Sumber : LSM LAPAAN - RI


