Kandang Ayam 14.000 Ekor Diduga Langgar Tata Ruang, Warga Ketakutan Melapor karena Pemilik Disebut Aparat

Kandang Ayam 14.000 Ekor Diduga Langgar Tata Ruang, Warga Ketakutan Melapor karena Pemilik Disebut Aparat

kanalvisual.com - Karanganyar - Solo Raya  | Keberadaan kandang ayam berkapasitas sekitar 14.000 ekor di Dukuh Talpitu RT 01 RW 06, Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, menuai keluhan warga. Kandang yang disebut berdiri di atas lahan hijau dan lahan produktif tersebut hanya berjarak kurang lebih 150 meter dari permukiman — jauh di bawah ambang batas jarak yang lazim dipersyaratkan dalam regulasi peternakan berskala besar. Yang lebih mengkhawatirkan, warga yang merasa dirugikan mengaku tidak berani bersuara karena pemilik kandang disebut-sebut berlatar belakang aparat.

Selama sekitar tiga tahun terakhir, warga setempat terpaksa hidup berdampingan dengan gangguan yang datang silih berganti dari lokasi tersebut. Selain bau dan kebisingan operasional kandang, area sekitar kandang disebut warga kerap menjadi tempat berkumpul sejumlah orang yang diduga mengonsumsi minuman keras hingga menimbulkan keributan pada malam hari. Kondisi ini membuat kenyamanan dan keamanan warga sekitar terganggu secara berulang tanpa ada penanganan yang jelas.

"Warga sebenarnya ingin menyampaikan keberatan, tetapi banyak yang tidak berani," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Pernyataan itu bukan sekadar ekspresi keresahan biasa — melainkan sebuah sinyal bahaya tentang adanya tekanan sosial yang membungkam hak warga untuk menyampaikan aspirasi. Jika benar bahwa ketakutan ini dipicu oleh latar belakang pemilik yang disebut dari kalangan aparat, maka persoalan ini telah melampaui batas sengketa lingkungan biasa dan menyentuh persoalan serius terkait penyalahgunaan pengaruh kekuasaan.

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja di lokasi bernama Teguh mengaku hanya berstatus karyawan dan tidak berwenang memberikan keterangan soal kepemilikan maupun perizinan. Pemilik kandang sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terbuka kepada publik. Sikap diam ini justru mempertebal tanda tanya warga dan publik tentang legalitas operasional kandang tersebut.

Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Republik Indonesia (LAPAAN-RI) menyatakan siap menelusuri persoalan ini hingga ke akar. Ketua Umum LAPAAN-RI BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., melalui Sekretaris Jenderal Wisnu Tri Pamungkas, S.H., menegaskan bahwa setiap usaha peternakan berskala besar wajib tunduk pada aturan tata ruang, mematuhi batas jarak aman dengan permukiman, serta mengantongi izin lingkungan dari instansi terkait. Tidak ada pengecualian, siapa pun pemiliknya.

Koordinator Investigasi LAPAAN-RI, Joni Sudigdo, secara tegas menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk meneliti dokumen perizinan usaha dan kesesuaian penggunaan lahan. "Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun ketentuan lingkungan, tentu harus ada langkah penertiban dari instansi berwenang," ujar Joni. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini memilih bungkam di balik rasa takut.

Kini bola ada di tangan pemerintah desa, dinas terkait, dan aparat penegak aturan: apakah mereka akan bertindak objektif dan transparan, atau justru membiarkan keluhan warga menguap begitu saja karena ada nama besar yang berdiri di belakang kandang itu. Warga menunggu — dan publik sedang mengawasi. (Wahyudi)

Sumber : LSM LAPAAN - RI