Ada Dudaan Skandal Transparansi Desa di Sukoharjo: DPMD Diduga Tutup Mata terhadap Anomali Data 149 Desa?

Ada Dudaan Skandal Transparansi Desa di Sukoharjo: DPMD Diduga Tutup Mata terhadap Anomali Data 149 Desa?

Kanalvisual.com - Sukoharjo - Solo Raya | Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukoharjo dalam membina transparansi anggaran desa kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan ketimpangan akses informasi yang luar biasa mencolok terkait laporan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang seolah menjadi "rahasia" di hampir seluruh desa, kecuali di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi digital redaksi, Desa Mojorejo terpantau menjadi satu-satunya desa yang konsisten memaparkan rincian penggunaan anggaran secara "telanjang" sejak tahun 2018 hingga laporan Tahap I tahun 2024. Dokumen tersebut merinci setiap rupiah penggunaan dana, mulai dari operasional kantor, honorarium, hingga tagihan listrik. Konsistensi selama tujuh tahun ini membuktikan bahwa secara sistem Siskeudes, setiap desa sebenarnya mampu menyajikan transparansi hingga level mikro.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali yang mencurigakan. Di bawah naungan DPMD Sukoharjo, 149 desa lainnya justru terpantau "steril" dari publikasi data rincian serupa. Dokumen realisasi per tahap yang seharusnya menjadi hak publik untuk mengetahui penggunaan uang rakyat, justru sulit diakses dan diduga sengaja tidak tersedia di kanal digital resmi pemerintah desa maupun kabupaten.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar: Mengapa DPMD Sukoharjo seolah membiarkan standar ganda transparansi ini terjadi selama bertahun-tahun? Apakah ada instruksi khusus yang membuat rincian belanja desa-desa lain menjadi tabu untuk dipublikasikan? Ataukah fungsi pengawasan dan pembinaan dari DPMD serta Pemerintah Kecamatan setempat memang diduga tumpul dalam mengawal amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?

Ketertutupan data rincian belanja di ratusan desa ini merupakan tamparan keras bagi kredibilitas DPMD sebagai instansi pembina. Jika satu desa seperti Mojorejo sanggup menjalankan transparansi radikal, maka tidak ada alasan teknis bagi desa lain untuk tetap berada dalam "kegelapan" informasi. Publik berhak memiliki dugaan bahwa minimnya transparansi adalah celah subur bagi praktik-praktik yang tidak akuntabel.

Kanalvisual.com mendesak Kepala DPMD Kabupaten Sukoharjo untuk segera memberikan klarifikasi dan memerintahkan seluruh desa di bawah binaannya untuk membuka rincian realisasi anggaran secara berkala ke publik. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga dinding tebal ketertutupan birokrasi ini runtuh, karena transparansi bukan sekadar pajangan di satu desa, melainkan hak seluruh rakyat Sukoharjo. (Wahyudi)