Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Kanalvisual.com - Lampung Barat - Polsek Bandar Negri Suoh Polres Lampung Barat. Surat Perintah Kapolres Lampung Barat Nomor : Sprin/954/X /Ops.1.3 / 2025, Tanggal 10 Oktober 2025. Perihal pelaksanaan tugas operasi kewilayahan dengan sandi "Antik Krakatau 2025".

Dalam jumpa persnya pada, Sabtu 18 Oktober 2025 di Mako Polsek Bandar Ngeri Suoh, Polres Lampung Barat. Kapolsek Iptu Andi Junaidi melalui Kanit Reskrim, Ipda Rico Hady Saputra S.IP M.H menjelaskan bahwa Team Reskrim telah mengamankan seorang terduga pengguna narkotika dan barang bukti, Jumat 17 Oktober 2025 Sekira Pukul 17:00 WIB

Tempat Kejadian Perkara:

Danau Lebar Pekon Sukamarga kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat team reskrim Polsek bandar negeri suoh telah mengamankan seorang laki laki SG(38) pekerjaan Petani, Karang Sari Rt 01 Rw 01 Pekon Sumber Agung, Kecaman Suoh Kabupaten Lampung Barat di jalan Pekon Sukamarga di depan Danau Lebar Pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh,  Kabupaten Lampung Barat, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Rico Hadi Saputra, S.IP, M.H bersama denngan angota Bripka Erwin Erlang,BRIGPOL Irvan Ade Irawan.

Pada saat Team sedang melakukan patroli Hunting di seputaran Danau Lebar Pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Team memberhentikan seorang pemuda yang  sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Revo BE 8572 AU setelah dilakukan pemeriksaan tangan dan badan ditemukan dalam tas kecil berupa: 

3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi butiran kristal bening di duga Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus rokok merk Surya didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus klip bening kecil yang berisi butiran kristal bening di duga Narkotika Jenis sabu.

dan 1 Bungkus Klip Bening Kecil yg berisi 1 Buah Pil warna Kuning Hijau yang g belum diketahui jenis dan kandungan isi nya.

Setelah diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Kemudian pelaku dan barang bukti kami bawa ke SatRes Narkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung untuk proses lebih lanjut beserta. Barang Bukti (BB) yang berhasil Diamankan, 4 (Empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu.

-1 (satu) Bungkus Klip Bening Kecil yg berisi 1 Buah Pil warna Kuning Hijau yang g belum diketahui jenis dan kandungan isi nya, 1 (satu) buah pipa kaca atau pyrex, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan No.Pol : BE 8572 AU - 1 (satu) buah tas selempang warna coklat kuning" ujar Kanit Reskrim, Ipda Rico Hady Saputra, S.IP, M.H. (Adung).