Kapolres Rohil Pimpin Press Release Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 1.049,78 Gram

Kapolres Rohil Pimpin Press Release Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 1.049,78 Gram

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H, langsung memimpin pemusnahan barang bukti 1.049,78 Gram Sabu. Kegiatan ini digelar di Selasar Mapolres Rohil, Jln Lintas Riau -Sumatera Utara, Km 176, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Jumat (23/05/ 2025) pukul 09.30 WIB. 

Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Sodikin, S.H, Kasat Tahti, Iptu J Gultom, S.H. Kasiwas, AKP Juliandi, S.H, KBO, Satnarkoba, Ipda Anta Arif Siregar, S.H, Kasi Humas, Ipda Dahri Iskandar Lubis, Kajari diwakili Daniel Sitorus, Kuasa Hukum Tersangka, M. Salin, S.H, 2 tersangka pelaku, beserta beberapa Awak Media. 

"Dalam press release hari ini kami menghadirkan 2 orang terduga pelaku yakni, inisial VF (26) alamat Jl. Kopi baik-baik, Kelurahan Bagan Baratl, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dengan BB yang telah disita berupa sabu-sabu seberat kotor 967,3 Gram," ucap Kapolres.

"KW alias Ranto usia 34 tahun, alamat Jln Kencana, Desa Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir dengan BB yang ditemukan dari tersangka ini juga sabu-sabu seberat kotor 82,48 Gram," tambah AKBP Isa Imam Syahroni. 

Lanjutnya, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan telah berkekuatan hukum berdasarkan aturan-aturan yang ada, termasuk Berita Acara Hasil Penimbangan dari PT. Pegadaian Kantor cabang Dumai, Nomor: 084/10278/2025, tanggal 26 April 2025. 

Dan juga Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Nomor. B-1848/L.4.20/Enz. 1/04/2025/Res-Narkoba, tanggal 29 April 2025.

"Kegiatan pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu kita lakukan dengan cara memblender dan kemudian hasil dari blender tersebut kita buang ke kloset untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan," terang Kapolres Rohil. (Jekson, S.H/Humas Polres Rohil).