Kedapatan Bawa Sabu, ASN Rutan Kelas 2B Krui, Diamankan Sat Resnarkoba Lambar

Kedapatan Bawa Sabu, ASN Rutan Kelas 2B Krui, Diamankan Sat Resnarkoba Lambar

Kanalvisual.com - Lampung Barat - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan kelas 2B Krui berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung, karena kedapatan memiliki sabu di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau,  Kabupaten Lampung Barat, Kamis (24/08/2023).

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.H, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H mengatakan bahwa, benar pihaknya pada Kamis (24/08/2023) telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang berinisial AH (37) merupakan ASN Rutan kelas 2B Krui, Warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Adapun kejadian berawal pada saat Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H melakukan hunting di wilayah Hukum Polres Lampung Barat, tepatnya di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten setempat sekira pukul 01.00 WIB, Kamis dini hari.

Petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai. Setelah dilakukan penggeledahan pada dirinya, ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu.

Kemudian Petugas melakukan introgasi terhadap AH, Ia pun mengakui bahwa Barang Bukti (BB) berupa Narkoba jenis sabu adalah miliknya.

Selanjutnya terduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba, AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini terduga Pelaku (AH) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Adung).