LAPAAN RI Endus Skandal Proyek Embung Desa Nganti, Tanah Kerukan Diduga Diperjualbelikan
Kanalvisual.com - Gemolong - Sragen - Solo Raya | Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LSM LAPAAN RI) mengendus adanya indikasi penyelewengan serius dalam proyek pembangunan embung di Desa Nganti, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Tanah hasil pengerukan proyek pemerintah tersebut diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal ke luar daerah.
Dugaan pelanggaran administrasi dan potensi kerugian negara ini terungkap setelah tim investigasi lapangan LSM LAPAAN RI melakukan pengintaian dan cek and ricek secara mendalam pada Senin (17/08/2026) sekira pukul 14.04 WIB. Operasi senyap ini diluncurkan untuk merespons laporan keresahan dari warga masyarakat setempat.
Tim yang bergerak di bawah komando langsung Ketua Umum LSM LAPAAN RI, DR. BRMH. Kusumo Putro, S.H., M.H., menemukan sejumlah kejanggalan fatal di lokasi pengerukan. Berdasarkan pantauan visual, proyek yang melibatkan alat berat ekskavator tersebut sama sekali tidak memasang papan nama informasi kegiatan di sekitar lokasi.

Ketiadaan papan proyek ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Praktik tertutup tersebut disinyalir sengaja dilakukan oleh oknum pelaksana guna mengelabui pengawasan masyarakat serta menyembunyikan sumber anggaran dan nilai kontrak proyek.
Tak hanya mengaburkan informasi proyek, tim investigasi juga menemukan bukti kuat mengenai adanya aktivitas komersialisasi aset negara. Tanah galian dari embung tersebut diangkut menggunakan armada truk dan dijual secara bebas ke luar daerah, salah satunya ditemukan mengalir ke Dukuh Jengglong, Desa Sambiduwur.
"Kami menindaklanjuti informasi valid dari masyarakat mengenai indikasi penyelewengan ini. Hasil investigasi membuktikan bahwa tanah hasil kerukan embung ini justru dijual ke luar daerah untuk kepentingan urukan, yang jelas-jelas menyalahi prosedur," tegas ketua tim investigasi LAPAAN RI di lapangan, Djoni Sugara.

Menyikapi temuan jomplang tersebut, Ketua Umum LSM LAPAAN RI, DR. BRMH. Kusumo Putro, S.H., M.H., mengutuk keras tindakan pembiaran dan dugaan komersialisasi galian tersebut. Menurutnya, pemanfaatan atau pembuangan material hasil sisa proyek negara wajib mengikuti regulasi ketat, bukan malah dijadikan ladang bisnis oleh oknum mafia tanah.
LSM LAPAAN RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Sragen, termasuk Unit Tipidkor Polres Sragen dan Kejaksaan Negeri Sragen, untuk segera turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Pihak-pihak terkait, mulai dari kontraktor pelaksana hingga kepala desa setempat, harus dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan LSM LAPAAN RI telah melayangkan pesan konfirmasi dan klarifikasi awal kepada pihak instansi terkait yang dipanggil dengan nama Pak Narto. Namun, ruang hak jawab dan klarifikasi resmi yang berimbang masih terbuka lebar bagi Pemerintah Desa Nganti maupun pelaksana proyek guna meluruskan polemik ini. [Wahyudi]


