Dugaan Penyimpangan BUMDes Karungan: Proyek Mangkrak hingga Data Anggaran Tak Sesuai
Kanalvisual.com - Sragen - Solo Raya | LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggara Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) membongkar dugaan indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran BUMDes serta pengerjaan infrastruktur di Desa Karungan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Temuan ini mencakup dugaan ketidaksesuaian data transfer anggaran ratusan juta rupiah, proyek kolam renang desa wisata yang mangkrak, hingga minimnya transparansi pengerjaan fisik di lapangan.
Ketua Umum LSM LAPAAN RI, BRMH Kusumo Putro, S.H., M.H., menyoroti keras lemahnya akuntabilitas dan dugaan pelanggaran regulasi dalam tata kelola keuangan di Desa Karungan. Pihaknya menilai adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan anggaran di lapangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes.
"Kami menemukan indikasi kuat dugaan tata kelola yang menabrak aturan. Mulai dari penganggaran yang mendahului payung hukum Kemenkumham, proyek desa wisata yang mangkrak, hingga klaim 'lupa' dari pejabat desa saat dikonfirmasi mengenai alokasi dana publik. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas BRMH Kusumo Putro, S.H., M.H.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi LSM LAPAAN RI, Djoni Sugara, menjelaskan bahwa temuan ini dirangkum setelah timnya melakukan investigasi lapangan selama dua hari dan dilanjutkan dengan sesi klarifikasi bersama Kepala Desa Karungan, Pak Joko, serta Ketua BUMDes setempat.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Djoni Sugara membeberkan sejumlah poin krusial:
- Penganggaran Mendahului Payung Hukum: BUMDes Desa Karungan telah menganggarkan pembangunan gedung dan penyertaan modal sejak tahun 2018. Padahal, legalitas BUMDes dari Kemenkumham baru terbit pada tahun 2022. Pihak Pemdes beralasan anggaran sempat mengendap dan baru direalisasikan secara fisik pada tahun 2021.
- Selisih Pencatatan Anggaran: Pada tahun 2021, Ketua BUMDes mengaku hanya menerima transfer dari desa sebesar Rp200 juta lebih sedikit. Angka ini berbanding terbalik dengan catatan data Kemendes PDTT yang mencantumkan alokasi sebesar Rp335 juta.
- Pengakuan Lupa dan Pergantian Pengurus: Terjadi pergantian Ketua BUMDes sebanyak 4 kali tanpa adanya sisa anggaran yang diserahterimakan dari pengurus lama. Saat ditanyakan rinci mengenai frekuensi dan nominal transfer dana serta PAD desa (yang diklaim Kades masuk Rp40 jutaan/tahun), baik Kades maupun Ketua BUMDes mengaku lupa.
- Infrastruktur Tanpa Prasasti & Proyek Mangkrak: Pembangunan fisik desa wisata dan kolam renang yang rutin dianggarkan dalam jumlah besar diduga kuat tidak memasang prasasti pengerjaan sebagai sarana transparansi. Saat ini, kondisi fisik kolam renang tersebut mangkrak dan tidak berfungsi.
- Menambahkan hal tersebut, Sekretaris Jenderal LSM LAPAAN RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., menegaskan bahwa timnya sedang melakukan rekapitulasi total akumulasi anggaran BUMDes dan Desa Wisata secara menyeluruh (global).
"Kami sedang menyusun rekapitulasi data secara menyeluruh untuk digabungkan dengan data Kemendes PDTT. Hasil investigasi dan temuan indikasi ini akan kami kaji secara hukum untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya bersama pihak berwenang," ujar Wisnu Tri Pamungkas, S.H. (Wahyudi)
Sumber: LSM LAPAAN - RI


