Carut Marut BUMDes Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo: Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Alih Fungsi Tanah Kas Desa Terungkap
Kanalvisual.com - Sragen - Solo Raya - Desa Sambi, sebuah desa di Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, kini tengah menjadi sorotan publik. Desa yang berada di kaki perbukitan ini semula dikenal berkat ikon barunya, Tugu Nol Kilometer, yang dibangun pada tahun 2020 sebagai simbol pemersatu warga. Namun di balik kemajuan itu, tersimpan berbagai persoalan serius yang mulai terkuak ke permukaan.
Tim investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta indikasi alih fungsi tanah kas desa tanpa prosedur yang sah.
Ketua Umum LAPAAN RI, Dr. Kusumo SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah Kecamatan Sambirejo. Dari hasil penelusuran di Desa Sambi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya pada pembentukan pengurus BUMDes.
“Pembentukan kepengurusan BUMDes seharusnya melalui mekanisme resmi, termasuk Musyawarah Desa (Musdes). Namun berdasarkan temuan kami, prosedur itu diduga tidak pernah dilakukan,” ujar Kusumo dalam keterangan tertulisnya, 31 Oktober 2025.

Beberapa tokoh masyarakat yang ditemui tim lembaga juga menilai bahwa kepengurusan BUMDes Desa Sambi tidak sah secara hukum karena terbentuk tanpa dasar musyawarah resmi. “Saya pribadi siap menjadi saksi jika hal ini diproses oleh penegak hukum,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Selain persoalan BUMDes, warga juga menyoroti kebijakan kepala desa yang dinilai memusatkan seluruh kendali manajemen pada dirinya sendiri. “Manajemen pemerintahan desa saat ini tidak sehat. Semua kegiatan dikelola secara tunggal oleh kepala desa, sementara perangkat dan tokoh masyarakat hanya menjadi penonton,” ujar seorang warga saat ditemui tim investigasi.
Tim LAPAAN RI menegaskan akan mengawal permasalahan di Desa Sambi hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Sragen serta dinas terkait untuk segera menindaklanjuti hasil investigasi lapangan.
“Kami siap menyerahkan data dan bukti temuan kepada aparat hukum. Ini penting untuk memastikan agar pengelolaan keuangan desa dan aset tanah kas desa berjalan sesuai aturan,” tegas Kusumo.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola BUMDes di daerah, di mana transparansi dan partisipasi publik sering kali diabaikan dalam praktiknya. (Wahyudi)


