Diduga Dijual di Atas HET dan Ditumpangi Produk Lain, Distribusi Pupuk Bersubsidi di Ngargosari Disorot
Kanalvisual.com | Sragen - Solo Raya | Distribusi pupuk bersubsidi di Desa Ngargosari, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penjualan pupuk Urea bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pupuk yang seharusnya dijual Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per zak (50 kg), diduga dipasarkan kepada petani dengan harga mencapai Rp130.000 per zak oleh pihak penyalur di level Line III dengan sistem pembayaran yarnen.
Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan monitoring dan evaluasi lapangan yang dilakukan LSM LAPAAN RI. Koordinator Lapangan Monev LSM LAPAAN RI, Joni Sudigdo, menyebut bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan HET, tetapi juga menunjukkan pola penyimpangan yang merugikan petani.
Selain dijual di atas HET, pupuk Urea bersubsidi tersebut juga diduga ditumpangi dengan pupuk organik yang dibebankan tambahan Rp30.000 per zak. Padahal, sesuai regulasi, pupuk bersubsidi tidak boleh dikaitkan dengan produk lain dalam bentuk apa pun. Pengikatan semacam ini dinilai sebagai modus untuk menaikkan harga secara terselubung.

Tidak berhenti di situ, ongkos bongkar pupuk juga dibebankan kepada petani. Joni menegaskan, seharusnya biaya bongkar menjadi tanggung jawab distributor atau pengecer, bukan petani penerima subsidi. Menurutnya, pembebanan biaya tersebut memperlihatkan adanya pengalihan beban yang tidak berdasar dan semakin menekan posisi petani.
Yang lebih mengkhawatirkan, dalam proses pengawasan dan pelaporan, muncul dugaan intervensi. Seorang oknum anggota salah satu LSM berinisial S diketahui menelpon anggota LAPAAN RI dan meminta agar persoalan harga pupuk ini tidak lagi dipermasalahkan. Oknum tersebut bahkan mengaku berasal dari dinas terkait, dan saat ditemui kembali, ia mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan kepala dinas.
Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait tujuan dan motif yang bersangkutan. LAPAAN RI menilai hal ini sebagai bentuk tekanan yang mencederai upaya kontrol sosial dan berpotensi menghambat transparansi.

Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menyampaikan sikap tegas atas temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah kebijakan negara untuk melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan. Setiap penyimpangan dalam distribusinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan subsidi itu sendiri.
Kusumo juga mengingatkan bahwa upaya membungkam laporan masyarakat, dalam bentuk apa pun, tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, jika benar ada pihak yang mencoba mengintervensi atau menekan, maka hal itu justru memperkuat dugaan adanya masalah serius di lapangan.
Atas rangkaian temuan tersebut, LAPAAN RI mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Sragen, pengawas pupuk bersubsidi, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan secara transparan dan tegas. LAPAAN RI juga meminta agar setiap laporan masyarakat dilindungi dari segala bentuk intimidasi.
“Petani tidak boleh menjadi korban dua kali. Korban kebijakan yang diselewengkan, lalu korban ketika berani bersuara,” tegas Kusumo. (Redaksi)
Sumber : LSM LAPAAN - RI


