Pengurusan BUMDes Desa Sambi Diduga Cacat Hukum LSM LAPAAN RI Minta APH Sragen Turun Tangan

Pengurusan BUMDes Desa Sambi Diduga Cacat Hukum LSM LAPAAN RI Minta APH Sragen Turun Tangan

Kanalvisual.com - Sragen - Solo Raya - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, mulai mencuat ke publik. Temuan tersebut diungkap oleh tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI setelah melakukan monitoring terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah tersebut.

Ketua Umum LAPAAN RI, Dr. Kusumo SH MH, menegaskan bahwa pembentukan pengurus BUMDes di Desa Sambi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Dalam aturan, pembentukan BUMDes wajib melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan prosedur itu diabaikan,” ujar Kusumo kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan: “Pendirian BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah dilakukan Musyawarah Desa.”
Artinya, tanpa melalui Musdes, keberadaan BUMDes dapat dikategorikan tidak sah secara hukum.

Sejumlah tokoh masyarakat yang ditemui tim investigasi juga menyatakan hal serupa. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan BUMDes maupun penentuan pengurusnya. “Kami tidak tahu kapan dibentuk, tidak pernah ada musyawarah resmi. Kalau memang ini mau diproses hukum, kami siap menjadi saksi,” tegas salah satu tokoh warga.

Selain persoalan administratif, tim lembaga juga menyoroti tata kelola pemerintahan Desa Sambi yang dinilai berjalan secara sentralistik. Seluruh kebijakan dan kegiatan desa disebut-sebut dikendalikan langsung oleh kepala desa tanpa mekanisme partisipatif.

“Ini yang kami sebut sebagai management tunggal. Desa bukan milik pribadi, tapi milik masyarakat. Maka semua keputusan, termasuk penggunaan tanah kas desa, harus melalui mekanisme musyawarah dan peraturan yang jelas,” tegas Kusumo.

Dugaan lain yang mencuat adalah alih fungsi tanah kas desa yang dijadikan proyek pembangunan tanpa persetujuan masyarakat maupun peraturan desa yang sah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 33 secara tegas menyebutkan: “Setiap pemindahtanganan, tukar-menukar, atau pemanfaatan tanah kas desa wajib mendapat persetujuan bupati/wali kota.”

Namun di Desa Sambi, indikasi penyimpangan justru muncul. Beberapa warga menilai alih fungsi tersebut dilakukan tanpa mekanisme yang jelas. “Kami hanya tahu lahan produktif itu tiba-tiba sudah berubah fungsi, dan tidak ada pemberitahuan resmi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

LAPAAN RI menyatakan akan menyerahkan seluruh hasil investigasi kepada aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Sragen serta dinas terkait. Lembaga ini juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum.

“Negara sudah memberi pedoman yang jelas tentang tata kelola desa. Ketika aturan itu dilanggar, maka penegak hukum harus hadir,” tutup Kusumo. (Wahyudi)