LAPAAN RI Telusuri Aktor di Balik Pungutan SDN 1 Gedong

LAPAAN RI Telusuri Aktor di Balik Pungutan SDN 1 Gedong

Kanalvisual.com - Karanganyar - Solo Raya | Investigasi dugaan pungutan di SDN 1 Gedong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, terus bergulir. Setelah sebelumnya terungkap adanya iuran rehabilitasi MCK sebesar Rp50.000 per siswa yang hingga kini belum terealisasi, serta ditemukannya realisasi Dana BOS pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang terus cair setiap tahun, kini perhatian tim investigasi Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Republik Indonesia (LAPAAN RI) mengarah pada penelusuran siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab di balik pengumpulan iuran tersebut.

Dalam penelusuran di lapangan, tim investigasi menemukan adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan pihak komite sekolah terkait pelaksanaan pungutan. Pihak sekolah sebelumnya menyebut sejumlah iuran merupakan ranah komite sekolah, termasuk iuran rehabilitasi MCK. Namun fakta di lapangan menunjukkan pengumpulan dana justru dilakukan melalui wali kelas masing-masing.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai rantai pengambilan keputusan dan pihak yang mengendalikan mekanisme pungutan di lingkungan sekolah. Sebab dalam praktiknya, wali kelas merupakan bagian dari struktur internal sekolah sehingga keterlibatan mereka dalam pengumpulan dana dinilai tidak dapat dipisahkan begitu saja dari tanggung jawab pihak sekolah.

Tim investigasi LAPAAN RI juga menemukan fakta bahwa Ketua Komite Sekolah yang baru diketahui mulai aktif menjabat pada tahun 2026 dan disebut ditunjuk langsung tanpa melalui mekanisme musyawarah terbuka sebagaimana lazimnya pembentukan komite sekolah. Saat dimintai klarifikasi terkait iuran rehabilitasi MCK, ketua komite baru mengaku tidak begitu memahami persoalan tersebut.

Sementara itu, mantan Ketua Komite Sekolah justru memberikan pernyataan berbeda. Kepada tim investigasi, mantan ketua komite secara tegas mengaku tidak pernah melakukan pungutan maupun menarik iuran dari wali murid selama dirinya menjabat. Pernyataan tersebut semakin mempertebal tanda tanya mengenai pihak yang sebenarnya berperan dalam pengumpulan dana dari wali murid.

Tidak hanya itu, hingga Mei 2026 rehabilitasi MCK yang menjadi alasan utama pengumpulan iuran juga belum terlaksana sama sekali. Kondisi ini membuat publik mulai mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana yang telah dikumpulkan sejak Oktober 2025 tersebut, termasuk siapa yang menerima, menyimpan, dan bertanggung jawab atas penggunaannya.

LAPAAN RI menilai persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut iuran sekolah, melainkan sudah menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan pendidikan. Karena itu, tim investigasi kini fokus menelusuri alur pengumpulan dana, pihak yang memberi instruksi, mekanisme penyimpanan dana, hingga kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam praktik pungutan tersebut.

LAPAAN RI memastikan seluruh hasil investigasi akan didokumentasikan dan dapat diteruskan kepada instansi berwenang apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan pengelolaan dana pendidikan maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah. Lembaga tersebut menegaskan bahwa setiap pungutan yang dibebankan kepada wali murid wajib memiliki dasar yang jelas, mekanisme transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Wahyudi)

Sumber : LSM LAPAAN - RI