Dugaan Penyimpangan Tanah Kas Desa dan Dana Desa di Sido Mukti, Jenawi: BUMDes Tanpa SK Tetap Dianggarkan
Kanalvisual.com - Karanganyar - Solo Raya - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa mencuat di Desa Sido Mukti, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Data dan informasi yang diterima awak media menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta proses alih status tanah kas desa (TKD) yang diduga telah dijadikan sertifikat hak milik (SHM) melalui transaksi jual beli.
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Sugara Didgo alias Joni, anggota LSM LAAPAN RI yang dikomandoi oleh BRM. Kusumo Putro, S.H,M.H. Dalam keteranganya kepada awak media, Joni menyebut ada tiga item persoalan utama di Desa Sido Mukti, namun fokus utamanya tertuju pada alih status tanah kas desa menjadi SHM, yang menurutnya menyalahi aturan perundangan.

“Dari hasil penelusuran dan klarifikasi saya dengan pihak desa, ditemukan bahwa Ketua BUMDes dari awal pengangkatan hingga kini belum memiliki SK, tetapi sudah dianggarkan dari Dana Desa. Itu jelas tidak sesuai prosedur,” ujar Joni kepada Kabiro Solo Raya MO Kanalvisual.com.
Berdasarkan data yang dihimpun, Ketua BUMDes Sido Mukti bernama Waryanto. Dalam percakapan dengan Joni yang diterima awak media, Waryanto mengakui bahwa usaha BUMDes masih berjalan sementara, dengan laba disimpan di tabungan Bank BKK. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait dasar hukum kepengurusannya.

Selain itu, dari keterangan Ketua BPD Desa Sido Mukti, Sudadi, pada tahun 2022 desa menyalurkan bantuan ternak sebanyak 40 ekor dengan total bantuan Rp 200 juta. Sementara pada tahun 2021 tercatat penggunaan Dana Desa sebesar Rp 300 juta, namun belum ditemukan laporan rinci yang menjelaskan pemanfaatan dan hasil kegiatan tersebut.
Permasalahan semakin menguat ketika muncul dugaan jual beli tanah kas desa (TKD). Dalam percakapan yang turut melibatkan Ketua BPD, terungkap bahwa pihaknya mengetahui adanya proses jual beli tersebut. Padahal secara hukum, tanah kas desa tidak dapat dijadikan SHM pribadi karena merupakan kekayaan desa yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri terkait pengelolaan aset desa, setiap perubahan status TKD harus mendapat izin Bupati dan rekomendasi tertulis dari pemerintah daerah. Tanpa prosedur tersebut, pemindahtanganan aset desa dinyatakan cacat hukum dan dapat berimplikasi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Kanalvisual.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Sido Mukti, termasuk Kepala Desa Suwarjo dan Carik Eko Suwarno, guna mendapatkan klarifikasi resmi.
Sementara itu, LSM LAAPAN RI yang dikomandoi Kusumo menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini ke pihak berwenang apabila tidak ada penjelasan terbuka dari pemerintah desa terkait dugaan penyimpangan tersebut. (Wahyudi)


