LSM LAPAAN-RI Temukan Dugaan Duplikasi Anggaran hingga Bangunan Fiktif di Desa Kadipiro
Kanalvisual.com - Karanganyar - Solo Raya | Temuan dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Desa Kadipiro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. LSM LAPAAN-RI mengungkap sejumlah indikasi kejanggalan mulai dari dugaan duplikasi anggaran, bangunan tanpa kejelasan fisik, hingga program desa yang tidak berjalan.

Berdasarkan hasil investigasi, pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) di Dusun Tedunan diketahui telah dilaksanakan pada tahun 2010 melalui program PNPM Mandiri Perdesaan dengan nilai anggaran Rp45.246.000 ditambah swadaya Rp6.850.000. Namun pada tahun 2019, kembali muncul anggaran dengan nomenklatur “pembangunan gedung TK” sebesar Rp49.758.000.
Ketua Tim Investigasi Dana Desa, Joni Sudigdo, menilai adanya indikasi duplikasi anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut. “Kalau objeknya sama dan sudah dibangun sebelumnya, maka harus ada kejelasan apakah itu rehabilitasi atau pembangunan baru. Tidak bisa muncul begitu saja sebagai kegiatan baru,” tegasnya.

Selain itu, tim juga menemukan dugaan kejanggalan pada pembangunan lumbung pangan desa tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp50.825.730. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, bangunan tersebut disebut menyatu dengan gedung GOR desa, sehingga menimbulkan dugaan bahwa keberadaan lumbung pangan tersebut tidak berdiri secara terpisah atau bahkan diduga fiktif.
Sekretaris Jenderal LSM LAPAAN-RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., menyoroti tidak ditemukannya prasasti pada sejumlah kegiatan, termasuk pembangunan lumbung pangan desa serta jalan cor menuju lokasi tersebut. “Ketiadaan prasasti ini memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Temuan lain juga mencakup pembangunan talud lapangan voli di Dusun Deres tahun 2024 dengan anggaran Rp17.695.300 yang hingga kini belum ditemukan titik lokasinya di lapangan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai antara perencanaan dan realisasi.
Tak hanya itu, LAPAAN-RI juga menyoroti keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang disebut rutin dianggarkan setiap tahun, namun berdasarkan keterangan kepala desa, hingga saat ini belum memberikan kontribusi Pendapatan Asli Desa (PAD). Bahkan disebutkan bahwa dana yang dialokasikan masih utuh di rekening.

Ketua Umum LSM LAPAAN-RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menegaskan bahwa rangkaian temuan ini harus menjadi perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum. “Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa,” tegasnya.
Saat ini, tim LAPAAN-RI masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah program lain, termasuk pembangunan rumah kompos dan bantuan ternak yang masih dalam tahap investigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Publik pun menanti transparansi dan kejelasan, agar pengelolaan dana desa benar-benar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat. (Wahyudi)


