LSM LAPAAN RI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data Pembangunan Pasar Desa Tanggan, Gesi Sragen

LSM LAPAAN RI Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data Pembangunan Pasar Desa Tanggan, Gesi Sragen

Kanalvisual.com - Sragen - Solo Raya | LSM LAPAAN-RI menyoroti dugaan ketidaksesuaian data pembangunan Pasar Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, setelah menemukan perbedaan laporan antara situs Jaga Desa dan Sistem Informasi Desa (SID) Kemendes.

Korlap investigasi LAPAAN-RI, Joni S, menyebut terdapat perbedaan angka dan jenis kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa pada sejumlah tahun anggaran. Ia mencontohkan, pada 2021 dalam situs Jaga Desa tercatat pembangunan kios desa senilai Rp74.716.250, namun tidak ditemukan dalam SPJ SID Kemendes. Sebaliknya, pada 2023 tercatat pembangunan pasar desa senilai Rp324.900.000 dalam laporan ke Kemendes, tetapi tidak muncul dalam situs Jaga Desa.

Perbedaan serupa juga disebut terjadi pada 2024. Dalam data SID Kemendes tercatat kegiatan pengurukan lahan pasar trading centre senilai Rp90.560.000 dan pembangunan rumah limasan Rp1.500.000. Namun dalam situs Jaga Desa, tercatat kegiatan pembangunan kios desa dengan nilai berbeda. Kondisi ini, menurut Joni, menimbulkan tanda tanya terkait konsistensi pelaporan.

Hasil investigasi lapangan LAPAAN-RI menyebut tidak ditemukan bangunan kios desa sebagaimana tercantum dalam beberapa laporan anggaran. Yang ditemukan di lokasi antara lain bangunan tiga kios, joglo atau sinom dengan prasasti Dana Desa, paving halaman, patung sapi beserta kolam pendukung, serta bangunan Kopdes Merah Putih. Joni mempertanyakan apakah terdapat perubahan peruntukan kegiatan yang tidak sinkron dengan pelaporan digital.

Selain itu, LAPAAN-RI juga menyoroti kegiatan pengurukan lahan pasar trading centre. Pihaknya mempertanyakan legalitas sumber material urug, apakah dilengkapi dokumen perizinan pertambangan seperti IUP, IPR, atau SIPB sesuai ketentuan. Menurutnya, aspek tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengadaan material.

Warga sekitar yang ditemui menyebut memang terdapat rencana pembangunan pasar desa, namun hingga kini belum melihat wujud kios sebagaimana dijanjikan. Mereka mengetahui adanya kegiatan pengurukan dan pembangunan joglo, tetapi tidak mengetahui detail sumber material maupun legalitasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanggan, Mulyanto, belum dapat dikonfirmasi karena sedang sakit. Sekretaris Desa menyampaikan bahwa seluruh kegiatan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan anggaran yang disetujui. Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan data antara situs Jaga Desa dan SID Kemendes disebut telah dikonsultasikan kepada pendamping desa serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen, dan dinyatakan diperbolehkan karena adanya perubahan kegiatan.

Pihak desa juga menyebut sejumlah program lain berjalan, termasuk pengelolaan BUMDes dan kontribusi pendapatan asli desa. Terkait klarifikasi lebih rinci, pihak desa mempersilakan untuk bertemu langsung dengan Kepala Desa setelah kondisi kesehatannya membaik.

Atas temuan tersebut, LAPAAN-RI menyatakan akan melaporkan hasil investigasi kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pelaporan kepada APIP maupun aparat penegak hukum jika dinilai terdapat indikasi pelanggaran. Mengingat Dana Desa bersumber dari APBN, pelaporan dimungkinkan dilakukan hingga ke tingkat pusat. (Wahyudi)