Belum Setahun Dikerjakan, Jalan Usaha Tani di Sragen Retak, Tim Investigasi Soroti Pola Pelaksanaan
Kanalvisual.com - Sragen - Solo Raya | Pekerjaan Jalan Usaha Tani Jurang Kudi di Dukuh Toro Kidul RT 05–RT 06, Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan setelah ditemukan keretakan di sejumlah titik, padahal pekerjaan disebut selesai pada November 2025. Dokumentasi lapangan tertanggal 24 Februari 2026 pukul 16.51 WIB menunjukkan kondisi beton mengalami retak memanjang dan pecah di beberapa bagian.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, volume pekerjaan tercatat 226 x 0,8 x 0,12 x 2 meter dengan sumber anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten sebesar Rp50.000.000 dan swadaya Rp15.480.000. Jangka waktu pelaksanaan tercantum dua hari kalender dengan metode pengadaan swakelola serta pelaksana kegiatan anggaran atas nama Suparman (Plt Kasi Kesra). Namun pada papan tersebut tidak dicantumkan tahun anggaran.

Ketua Tim Investigasi Dana Desa, Joni Sudigdo, menegaskan bahwa temuan fisik di lapangan perlu diuji secara teknis. “Jika pekerjaan belum genap satu tahun namun sudah terjadi retak signifikan, maka perlu diuji mutu beton, ketebalan riil, serta proses curing-nya. Ini bukan soal opini, tapi soal kualitas konstruksi,” ujarnya.
Dalam klarifikasi melalui percakapan pesan singkat, Lurah Ngargotirto menyebut pekerjaan tersebut dikerjakan oleh “Joko botak” bersama LSM Solo bernama Anggit. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan karena papan proyek mencantumkan metode swakelola.

Sekretaris Jenderal LSM LAPAAN-RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., menyoroti potensi ketidaksesuaian antara metode pelaksanaan dan praktik di lapangan. “Jika tercantum swakelola, maka pelaksanaannya harus melibatkan unsur desa sesuai ketentuan. Bila ada pihak lain yang dominan mengerjakan, perlu dijelaskan skemanya agar tidak menimbulkan tafsir berbeda,” tegasnya.
Ketua Umum LSM LAPAAN-RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menyatakan bahwa transparansi menjadi kunci utama. Ia juga menyinggung tidak dicantumkannya tahun anggaran pada papan kegiatan. “Informasi publik harus utuh. Tahun anggaran itu bukan detail kecil, itu bagian dari akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu kapan anggaran itu dialokasikan dan direalisasikan,” katanya.
Tim investigasi menyatakan akan mendalami aspek teknis dan administratif pekerjaan tersebut, termasuk mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari pemerintah desa terkait kondisi fisik jalan dan perbedaan informasi pelaksanaan pekerjaan tersebut. (Wahyudi)


