Proyek Talud Tanpa Identitas di Ngargosari, Temuan Tim Investigasi LSM Lapaan RI

Proyek Talud Tanpa Identitas di Ngargosari, Temuan Tim Investigasi LSM Lapaan RI

Kanalvisual.com – Sragen – Solo Rays - Pekerjaan pembangunan talud jalan di Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, menuai sorotan serius. Proyek yang berlokasi di Dukuh Jatirejo RT 19–20 itu dikerjakan tanpa papan proyek dan prasasti informasi, sehingga memunculkan dugaan sebagai proyek tanpa identitas yang berpotensi menutup akses pengawasan publik.

Temuan ini merupakan hasil investigasi Joni Sudigdo, Ketua Tim Investigasi dari LSM Lapaan RI, yang melakukan penelusuran langsung di lapangan bersama perangkat Desa Ngargosari. Dari hasil investigasi tersebut, tidak ditemukan satu pun informasi terbuka terkait nilai anggaran, volume pekerjaan, mutu konstruksi, maupun identitas pelaksana proyek.

“Ketiadaan papan proyek bukan persoalan sepele. Dampaknya sangat serius karena masyarakat dan pemerintah desa tidak bisa mengawasi volume pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun mutu hasil pembangunan,” tegas Joni Sudigdo.

Ia menilai, tanpa informasi terbuka, sulit memastikan apakah volume talud yang dibangun sudah sesuai perencanaan atau justru berpotensi dikurangi. Begitu pula dengan mutu pekerjaan, yang dikhawatirkan tidak sesuai standar konstruksi karena tidak adanya kontrol sosial di lapangan.

Kepala Desa Ngargosari sendiri mengaku tidak memperoleh pemberitahuan resmi terkait adanya pekerjaan tersebut. Bahkan saat dikonfirmasi, pihak desa menyatakan tidak mengetahui detail proyek, mulai dari nilai anggaran, sumber dana, hingga pihak pelaksana.

“Pemerintah desa tidak menerima informasi apa pun sebelumnya. Tidak ada koordinasi, tidak ada papan proyek. Ini jelas menimbulkan tanda tanya,” ungkap pihak desa.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, terdapat paket pekerjaan bernama “Pemeliharaan Talud Jalan Ngargosari – Batas Kabupaten Grobogan” yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen tahun anggaran 2025.

Paket tersebut tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp190.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sragen, dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi dan metode pengadaan langsung. Jadwal pelaksanaan kontrak tercatat pada Juli hingga September 2025.

Namun, fakta administratif di sistem tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Tidak adanya papan proyek dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuka ruang dugaan penyimpangan volume dan mutu pekerjaan.

Atas temuan ini, Tim Investigasi LSM Lapaan RI berencana melayangkan laporan dan permintaan klarifikasi resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sragen. Laporan tersebut akan mempertanyakan dasar pelaksanaan pekerjaan tanpa koordinasi desa, rincian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta hasil uji mutu konstruksi.

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi Dinas PUPR Kabupaten Sragen dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, terlebih pada proyek infrastruktur yang langsung berdampak pada keselamatan dan kepentingan masyarakat. (Redaksi)

Sumber: LSM LAPAAN - RI