Dugaan Peran Istri Kades hingga Indikasi Permainan di Instansi, Skandal Pupuk Bersubsidi Ngargosari Kian Mengembang
Kanalvisual.com | Sragen - Solo Raya | Kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Desa Ngargosari, Kabupaten Sragen, kembali menggelinding dan kini memasuki babak yang lebih sensitif. Selain penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pengikatan produk, muncul dugaan adanya peran istri kepala desa dalam praktik yang merugikan petani tersebut.
Informasi ini terungkap dari penelusuran lanjutan LSM LAPAAN RI di lapangan. Koordinator Lapangan Monev LSM LAPAAN RI, Joni Sudigdo, menyebut bahwa terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjaga jarak dari urusan tata niaga pupuk bersubsidi. “Kami menerima keterangan dari warga dan petani bahwa ada dugaan peran istri kepala desa dalam mengatur alur distribusi. Ini tentu serius dan perlu diklarifikasi secara terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya, pupuk Urea bersubsidi yang ditetapkan pemerintah dengan HET Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per zak (50 kg), diduga dijual hingga Rp130.000 per zak dengan sistem yarnen. Selain itu, pupuk bersubsidi juga diduga ditumpangi pupuk organik dengan tambahan Rp30.000 per zak, serta ongkos bongkar dibebankan kepada petani. Rangkaian praktik ini menimbulkan dugaan adanya permainan terstruktur, bukan sekadar kesalahan teknis.

Dugaan keterlibatan lingkar kekuasaan desa menambah tebal kabut persoalan. Menurut Joni, jika benar ada peran istri kepala desa, maka hal itu mengindikasikan konflik kepentingan yang serius. “Desa seharusnya menjadi benteng perlindungan petani, bukan pintu masuk permainan,” tegasnya.
Tidak hanya di level desa, LAPAAN RI juga mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran atau permainan di instansi terkait. Muncul pertanyaan mengapa praktik yang diduga melanggar aturan ini bisa berlangsung tanpa koreksi, padahal sistem pupuk bersubsidi berada dalam pengawasan ketat pemerintah. “Di mana pengawasannya? Siapa yang seharusnya bertindak, tapi memilih diam?” tanya Joni.
Pertanyaan itu kian relevan mengingat sebelumnya juga muncul dugaan intervensi dari seorang oknum anggota LSM berinisial S yang menghubungi anggota LAPAAN RI agar persoalan ini tidak lagi dipermasalahkan. Oknum tersebut mengaku berasal dari dinas terkait dan mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan kepala dinas. Rangkaian kejadian ini menimbulkan dugaan adanya jejaring kepentingan yang berupaya meredam persoalan.

Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai insiden kecil. Menurutnya, pupuk bersubsidi adalah kebijakan strategis negara untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi petani. “Jika di lapangan terjadi dugaan permainan, apalagi melibatkan aparatur desa atau lingkaran kekuasaan, itu sudah masuk wilayah serius dan harus diusut tuntas,” tegas Kusumo.
Kusumo juga mempertanyakan efektivitas aturan dan mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi. Ia menilai, regulasi sudah jelas melarang penjualan di atas HET, pengikatan produk, serta pungutan tambahan. Namun, jika praktik itu tetap terjadi, maka ada masalah dalam pengawasan. “Aturan tanpa pengawasan ibarat lampu tanpa listrik. Ada, tapi gelap,” ujarnya.
Atas dasar itu, LAPAAN RI mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Sragen, aparat pengawas pupuk bersubsidi, serta inspektorat untuk melakukan audit dan klarifikasi terbuka. LAPAAN RI juga meminta agar peran semua pihak, termasuk aparatur desa dan keluarganya, diperiksa secara objektif.
“Petani tidak boleh terus menjadi korban. Jika benar ada permainan di desa dan instansi, maka itu pengkhianatan terhadap amanat negara. Kami akan kawal sampai terang,” tutup Kusumo. (Redaksi)
Sumber : LSM LAPAAN - RI

