Dugaan Pekerjaan Fiktif Dana Desa Ngargotirto Diduga Bukan Tunggal, LSM LAPAAN RI Soroti Pola dan Tumpang Tindih Anggaran
Kanalvisual.com – Sragen – Solo Raya - Dugaan pekerjaan fiktif dalam pengelolaan Dana Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, diduga tidak berdiri sendiri. LSM LAPAAN RI menilai temuan awal tersebut berpotensi membuka indikasi persoalan yang lebih luas, termasuk pola pengulangan kegiatan serta kemungkinan tumpang tindih anggaran.
Ketua Tim Investigasi Dana Desa LSM LAPAAN RI, Joni Sudigdo, menyampaikan bahwa setelah menemukan indikasi pekerjaan fiktif pada Laporan Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 item nomor 5 berupa pengecoran di wilayah Sokerejo RT 16, tim kemudian melakukan pencermatan lanjutan terhadap dokumen anggaran dan sebaran kegiatan fisik.
“Dari hasil pencermatan dokumen dan penelusuran lapangan, kami melihat adanya kemiripan item kegiatan infrastruktur yang muncul berulang di beberapa lokasi, namun kondisi fisiknya tidak sepenuhnya dapat diverifikasi di lapangan,” kata Joni.
Menurutnya, beberapa pekerjaan infrastruktur desa tercatat dalam dokumen anggaran, namun keberadaannya di lapangan sulit ditemukan atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dilaporkan. Selain itu, tim juga menemukan pekerjaan fisik tertentu yang telah dikerjakan, namun tidak tercantum secara jelas dalam dokumen perencanaan maupun laporan realisasi anggaran.
“Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih anggaran, bahkan tidak tertutup kemungkinan adanya kegiatan yang dilaporkan namun tidak pernah dikerjakan, atau sebaliknya dikerjakan tanpa dasar anggaran yang jelas,” ujarnya.

Ketua LSM LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut menguatkan alasan dilakukannya investigasi lanjutan secara lebih mendalam. Ia menyebut, satu temuan fiktif bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikator awal yang patut diuji secara menyeluruh.
“Dalam pengelolaan keuangan negara, satu item fiktif adalah pintu masuk untuk menguji keseluruhan sistem. Apakah perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Kusumo Putro.
LSM LAPAAN RI menilai pentingnya keterbukaan Pemerintah Desa Ngargotirto dalam memberikan klarifikasi atas temuan tersebut, termasuk menjelaskan dasar perencanaan, lokasi pekerjaan, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan Dana Desa yang telah dilaporkan.

Selain klarifikasi desa, tim investigasi juga akan menelusuri fungsi pengawasan internal, mulai dari peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hingga mekanisme verifikasi di tingkat kecamatan.
“Kami ingin memastikan, apakah persoalan ini murni kesalahan administrasi, kelalaian pengawasan, atau mengarah pada dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tambah Joni Sudigdo.
LSM LAPAAN RI menegaskan bahwa investigasi ini dilakukan secara bertahap dan berbasis data. Hasil pendalaman lanjutan nantinya akan disusun dalam bentuk laporan resmi dan disampaikan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami bekerja untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar tertulis rapi di atas kertas,” pungkas Kusumo Putro. (Redaksi)
Sumber: LSM LAPAAN - RI


