LSM LAPAAN-RI Soroti Proyek Beton Desa Retak di Sragen, Desak Audit Menyeluruh dan Uji Mutu Independen
Kanalvisual.com – Sragen – Solo Raya | Sorotan terhadap proyek pengecoran jalan desa di Kabupaten Sragen belum mereda. Setelah ditemukan keretakan dan ambles di sejumlah titik, kini muncul dugaan adanya pola pelaksanaan yang terstruktur dan berulang di beberapa desa penerima bantuan pemerintah.
Tim Investigasi Dana Desa yang dipimpin Joni Sudigdo menyebut temuan lapangan menunjukkan kemiripan metode kerja, sumber suplai material, hingga karakter kerusakan beton di sejumlah lokasi berbeda. “Kami melihat ada pola yang sama. Dari tekstur beton, retakan, hingga dugaan ketebalan yang tidak sesuai spesifikasi. Ini tidak bisa dianggap kebetulan,” ujarnya.
Menurut Joni, proyek yang secara administrasi tercatat sebagai swakelola justru di lapangan diduga dikendalikan oleh pihak tertentu yang memiliki akses terhadap batching plant di wilayah Ngrompol. Jika benar terjadi pengondisian suplai material secara terpusat, maka potensi pengendalian mutu berada di tangan pihak yang sama.
Sekretaris Jenderal LSM LAPAAN-RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., menyoroti aspek pengawasan teknis yang dinilai lemah. Ia menyebut, dalam proyek konstruksi beton, uji slump test, pengawasan ketebalan, serta pencatatan volume cor menjadi hal wajib. “Jika pengawasan hanya formalitas administrasi tanpa kontrol teknis di lapangan, maka ruang penyimpangan terbuka lebar,” tegasnya.
Tak hanya soal mutu dan teknis pekerjaan, muncul pula informasi mengenai dugaan praktik pengondisian harga dan efisiensi biaya produksi yang tidak transparan. Beberapa sumber menyebut adanya upaya menekan biaya material dengan cara yang berpotensi melanggar ketentuan, termasuk dugaan penggunaan bahan bakar tidak sesuai regulasi industri.
Ketua Umum LSM LAPAAN-RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menilai persoalan ini perlu dilihat dalam konteks tata kelola anggaran desa secara menyeluruh. “Jika ada pola yang sama di beberapa desa, maka ini bukan lagi persoalan satu proyek. Harus ada audit menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa prinsip swakelola bertujuan memberdayakan masyarakat desa, bukan menjadi pintu masuk praktik perantara terselubung. “Swakelola itu roh pemberdayaan. Jika berubah menjadi kendali pihak tertentu tanpa transparansi, maka esensinya hilang,” tambahnya.
Tim investigasi menyatakan tengah menginventarisasi dokumen RAB, laporan realisasi, serta bukti teknis di lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya selisih volume maupun penurunan mutu sistematis. Mereka mendorong aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum turun melakukan uji teknis independen.
Gelombang laporan masyarakat yang terus bermunculan menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar retakan beton. Di balik permukaan jalan yang pecah, publik menuntut kepastian: apakah ini kelalaian teknis, atau ada desain yang lebih rapi dari sekadar campuran semen dan kerikil. (Wahyudi)
Sumber : LSM LAPAAN - RI


