Menyelamatkan Ranah Minang: Menguji Nyali Media Mengawal Tambang Emas Ilegal di Sumatera Barat

Menyelamatkan Ranah Minang: Menguji Nyali Media Mengawal Tambang Emas Ilegal di Sumatera Barat

Oleh: Rispondi, S.I.Kom, Pemimpin Umum, Editor dan Publisher dari Media Online Sumbar Times Oke

Kanalvisual.com - Sumatera Barat - Sumatera Barat sedang menghadapi ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah telah menimbulkan kerusakan ekologis yang semakin mengkhawatirkan. Pencemaran sungai, degradasi kawasan hutan, kerusakan daerah aliran sungai, longsor, serta meningkatnya risiko banjir merupakan sebagian dampak yang dirasakan masyarakat. Rabu (01'07/2026).

Persoalan ini bukan semata-mata pelanggaran administratif atau pidana di sektor pertambangan, melainkan juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan komitmen bersama antara Pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH), Masyarakat, Akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil dan Media Massa.

Di sinilah pers memiliki posisi yang sangat strategis. Sebagai salah satu pilar demokrasi, media tidak hanya berkewajiban menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, berbasis data, serta berpihak pada kepentingan publik.

Memetakan Sebaran Aktivitas PETI

Berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan menunjukkan bahwa aktivitas PETI masih ditemukan di sejumlah wilayah Sumatera Barat, antara lain: 

- Klaster Solok Raya, meliputi Kabupaten Solok, Solok Selatan dan kawasan sekitar Kota Solok.

- Klaster Koridor Timur, meliputi Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya.

- Klaster Wilayah Utara dan Barat, meliputi Pasaman, Pasaman Barat, serta sebagian wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Karakteristik aktivitas tersebut umumnya melibatkan pembukaan lahan secara masif, penggunaan alat berat di kawasan sungai, serta minimnya upaya pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berlangsung. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan yang bersifat jangka panjang apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.

Menguatkan Jurnalisme Investigasi

Media massa memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pemberitaan yang tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Jurnalisme investigasi perlu diperkuat untuk menelusuri pola, jaringan, tata kelola, serta berbagai faktor yang memungkinkan aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung.

Pemberitaan yang berbasis verifikasi, data dan kepentingan publik akan memberikan kontribusi penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas dan penegakan hukum. Pada saat yang sama, media tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, etika jurnalistik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengawal Tiga Sektor Strategis

Upaya penyelamatan lingkungan hidup di Sumatera Barat memerlukan pengawasan yang konsisten terhadap tiga sektor strategis.

Pertama, sektor pertambangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh bentuk pertambangan ilegal, disertai kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Kedua, sektor kehutanan. Perlindungan kawasan hutan, terutama daerah tangkapan air dan hulu sungai, harus menjadi prioritas untuk mencegah banjir, longsor, serta hilangnya keanekaragaman hayati.

Ketiga, sektor perkebunan. Pengelolaan perkebunan harus memperhatikan prinsip keberlanjutan, perlindungan tanah ulayat masyarakat adat, serta pengendalian limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Ketiga sektor tersebut merupakan fondasi penting bagi pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

Membangun Kolaborasi untuk Masa Depan

Penyelamatan lingkungan hidup tidak dapat dibebankan hanya kepada Pemerintah atau APH. Diperlukan kolaborasi antara Media, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Organisasi Masyarakat Sipil, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Masyarakat Nagari.

Media memiliki peran strategis sebagai ruang publik untuk membangun kesadaran kolektif, menyebarluaskan informasi berbasis fakta, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada kelestarian lingkungan.

Kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan hari ini, tetapi juga menyangkut masa depan generasi yang akan datang. Karena itu, isu lingkungan harus memperoleh perhatian yang berkelanjutan melalui pemberitaan yang berkualitas, independen dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ranah Minang membutuhkan pers yang berani, profesional dan berintegritas - pers yang mampu menjadi mitra kritis dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (Wes/Red).