TPS3R di Desa Pengkol Mangkrak, LSM LAPAAN RI Endus Dugaan Proyek Fiktif Ratusan Juta
Kanalvisual.com - Tanon - Sragen - Solo Raya | Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LSM LAPAAN RI) menemukan indikasi penyelewengan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pengkol. Proyek strategis berupa pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) di desa tersebut diduga kuat mangkrak dan terindikasi fiktif.
Kondisi memprihatinkan ini terungkap setelah tim bentukan lembaga antikorupsi tersebut turun langsung melakukan investigasi serta mengecek kondisi fisik di lapangan pada Jumat (24/07/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Pengecekan komprehensif dipimpin oleh Djoni Sugara selaku Ketua Tim Investigasi Dana Desa LAPAAN RI guna membuktikan laporan keresahan masyarakat.

Berdasarkan hasil pencocokan data sekunder, proyek sarana kebersihan di desa berpenduduk 3.731 jiwa itu terus menyedot dana segar secara ugal-ugalan. Total akumulasi dana desa yang digelontorkan untuk operasional bangunan fisik TPS3R tersebut ditaksir telah menelan biaya fantastis mencapai sekitar Rp600 juta.
Merujuk pada dokumen resmi pertanggungjawaban desa, kucuran anggaran mengalir deras secara bertahap sejak beberapa tahun anggaran lalu. Tercatat pada tahun 2022, dialokasikan dana pembuatan tungku pembakaran sampah senilai Rp21,6 juta, peningkatan fasilitas pengolah sebesar Rp62,5 juta, serta pengelolaan sampah terpadu senilai Rp60,07 juta.

Pos anggaran pengelolaan sampah ini justru kembali membengkak secara masif pada kalender anggaran tahun 2023. Alokasi dana untuk kolam TPS3R menelan Rp35 juta, pengadaan mesin pres Rp40 juta, fasilitas MCK lokasi Rp15 juta, prasarana pendukung (meja, kursi, rak) Rp25 juta, sumur air bersih Rp7,5 juta, cor lantai rumah TPS Rp12,8 juta, pagar besi keliling Rp20 juta, pintu gerbang Rp15 juta, pengurukan lokasi Rp20 juta, serta operasional pengolahan Rp21,6 juta.
Menyikapi temuan janggal ini, Ketua Umum LSM LAPAAN RI, BRMH Kusumo Putro, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat keras dan menohok. Dirinya menilai potret buruk di Desa Pengkol merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang serta instruksi presiden terkait transparansi penggunaan keuangan negara di tingkat tapak desa.

"Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dihambur-hamburkan untuk proyek yang tidak membawa asas manfaat nyata. Berdasarkan temuan tim investigasi di lapangan, infrastruktur ini mangkrak total dan patut diduga kuat mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi bermodus proyek fiktif," tegas BRMH Kusumo Putro dengan nada berang.
Senada dengan sang ketua umum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM LAPAAN RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., ikut menyoroti aspek pertanggungjawaban hukum dari para aparatur desa yang terlibat. Dirinya menegaskan bahwa jalur birokrasi dan legal formal akan segera ditempuh oleh lembaga guna memastikan para oknum mafia anggaran ini diseret ke meja hijau.

"Secara kelembagaan kami sedang menyusun draf berkas pelaporan yang komprehensif untuk diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri dan Unit Tipidkor Polres Sragen. Kami pastikan kasus ini dikawal ketat sampai tuntas, dan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku penyelewengan dana desa," cetus Wisnu Tri Pamungkas secara diplomatis.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran redaksi masih berupaya keras meminta klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Pengkol. Namun, Kepala Desa (Lurah) maupun Sekretaris Desa (Carik) Pengkol kompak bungkam, tidak memberikan respons, serta terkesan menghindar saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadi. (Wahyudi)


