Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Diesel dan Alat Hisap Sabu di Kebun Tebu
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah gudang milik warga di Pekon Muara Jaya I, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, akhirnya terungkap.
Tim URC Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mengamankan seorang pria berinisial OW alias W (40) pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada 18 Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban dilaporkan raib dari gudang di belakang rumah.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit mesin diesel, satu unit heller bubuk kopi, satu unit generator set (genset), dan satu set anak timbangan.
Pencurian baru diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB. Saat memeriksa gudang, korban mendapati pintu dalam keadaan terbuka. Gembok yang sebelumnya digunakan untuk mengunci gudang juga sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya.
Terduga Pelaku Dibekuk Dini Hari
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku kemudian diperoleh petugas.
Terduga pelaku diketahui berada di kawasan Sukamaju, Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu.
Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya IPDA Rico Hady Saputra, S.I.P., M.H., bersama Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan OW alias W ketika melintas di jalan wilayah Sukamaju sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam perkara pencurian yang dilaporkan korban.
Polisi Temukan Bong Saat Penggeledahan
Tidak berhenti pada pengungkapan kasus pencurian, polisi juga menemukan barang lain saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Petugas menemukan sebuah alat yang diduga bong atau alat hisap narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas berwarna hitam yang dibawa terduga pelaku.
Namun, temuan tersebut masih merupakan barang yang diamankan dalam proses penanganan perkara dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Sementara dalam perkara pencurian, polisi mengamankan satu buah mesin diesel merek Misaka Diesel Engine sebagai barang bukti.
Penyidikan Masih Berjalan
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian menyatakan akan melakukan kelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, penyitaan barang bukti serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian pencurian tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang lain yang dilaporkan hilang.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VIII/2026/SPKT/Polsek Sumber Jaya/Polres Lampung Barat/Polda Lampung, tertanggal 31 Agustus 2026.
Polisi menerapkan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam laporan pengungkapan perkara dan masih melakukan proses penyidikan.
Hingga proses hukum berjalan, OW alias W tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Adung).


