Dugaan Skandal Corrupt Dana Desa Pekon Sukajaya: AJP Resmi Layangkan Lapdu Bersusun ke Inspektorat
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Praktik pengelolaan Keuangan Desa (APBDes) di Pekon Sukajaya, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, resmi berada di bawah pengawasan ketat aparat pengawas internal pemerintah. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) Resmi bernomor 102/DPC.AJP-LB/PGD-INSP/VIII/2026 kepada Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk mendesak audit investigatif menyeluruh, Rabu (12/8/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen penegakan transparansi publik setelah upaya konfirmasi dan klarifikasi yang diajukan insan pers dibenturkan pada sikap bungkam dan menghindar dari pihak Peratin Pekon Sukajaya.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa AJP telah mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides) dan tata kelola transparansi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada 06 Agustus 2026, AJP melayangkan Surat Konfirmasi, Klarifikasi, dan Transparansi Informasi Publik Nomor 89.088/KONF.DD/DPC.AJP-LB/INVST/VIII/2026 yang disertai lembar Matriks Pengawasan Anggaran langsung kepada Peratin Pekon Sukajaya, dengan tembusan resmi ke Camat Sumber Jaya serta Ketua DPK APDESI Kecamatan Sumber Jaya.
Namun, hingga tenggat waktu 7 hari kerja berakhir, Peratin Pekon Sukajaya memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi resmi.
"Upaya konfirmasi resmi telah kami lakukan dengan tenggat waktu yang memadai. Namun sikap diam dan menghindar dari Peratin Pekon Sukajaya menguatkan dugaan adanya penyimpangan yang sengaja ditutup-tutupi dari kontrol publik. Sikap melepaskan hak jawab ini memantapkan langkah AJP untuk meneruskan berkas analisis audit forensik ini ke Inspektorat Lampung Barat guna pengusutan tuntas," tegas Sugeng Purnomo.
Berdasarkan rekonstruksi data realisasi APBDes Pekon Sukajaya untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026 dengan total pagu menembus Rp 2.001.166.000, DPC AJP menemukan indikasi markup, ketidaksesuaian volume fisik, hingga penggelembangan anggaran di berbagai kluster:
1. Anomali Ekstrem Unit Cost Fisik Pembangunan.
TPT PMK Sukamulya (TA 2024): Alokasi anggaran sebesar Rp 18.254.220 dicatat hanya untuk volume. 1 meter (18,25 juta/m}). Angka ini melonjak hingga 700% jika dibandingkan dengan pembangunan TPT Suka Utama II yang memakan biaya Rp 2.589.293/m (14m = Rp 36.250.100) untuk pengerjaan jenis pasangan batu yang identik.
Disparitas Harga Kubikasi Rabat Beton (TA 2024): Terdapat rentang harga tak wajar per m3 beton antarpekon/lokasi:
* Rabat Bodong Jaya (37,5m3): Rp 101.871.300 (Rp 2,71 juta/m3).
* Rabat Sukajadi (33,75m3): Rp 112.424.500 (Rp 3,33juta/m3).
* Terdapat selisih hingga *Rp 614.528 per m3, indikasi kuat bahwa Standar Satuan Harga (SSH) Perbup Lampung Barat tidak digunakan sebagai batas atas (ceiling price).
* Ketidakcocokan Data Fisik (TA 2026): Proyek Rabat PMK Sukajadi GG Jembatan senilai Rp x4.827.000 mencantumkan judul fisik 70 Meter, namun volume pada tabel matriks tercatat hanya 50 Meter.
2. Indikasi Penggelembangan Belanja Media & Internet:
* Alokasi publikasi media cetak TA 2024 dipatok sebesar Rp 30.000.000 (4 unit @ Rp 7,5 juta) dan TA 2025 sebesar Rp 15.000.000 (3 unit @ Rp 5 juta). Nilai per unit ini melampaui standar kewajaran publikasi pekon di Lampung Barat yang berada di kisaran Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per rilis.
* Pengadaan jaringan internet lokal TA 2025 yang menelan dana hingga Rp 50.000.000.
3. Sorotan BUMDes, Ketahanan Pangan, & Aturan PMK
* Pengucuran **Penyertaan Modal BUMDes TA 2025 sebesar Rp 167.054.400 (menguras 20% dari total pagu) diduga kuat dilakukan tanpa Peraturan Desa (Perdes) Penyertaan Modal dan Dokumen Analisis Kelayakan Usaha (Feasibility Study).
* Program pengadaan bibit tanaman TA 2024 (Rp 28 juta) dan TA 2025 (Rp 35 juta) dinilai tidak transparan, tanpa skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta BAST KPM *by name by address.
Dalam berkas pengaduan resminya, DPC AJP Lampung Barat mendesak Inspektur Daerah dan Tim Investigasi APIP Lampung Barat untuk segera mengambil tindakan konkrit:
1. Menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) Audit Khusus/Investigatif atas seluruh SPJ APBDes Pekon Sukajaya TA 2024, 2025, dan 2026.
2.Melakukan Pengujian Fisik Lapangan (Physical Inspection), termasuk uji petik *core drill* untuk mengukur ketebalan rabat beton dan opname volume TPT.
3.Memanggil dan Memeriksa Peratin Pekon Sukajaya, Ketua TPK, serta Kaur Keuangan atas dugaan *markup* dan penyalahgunaan wewenang.
4.Menghitung Anggaran Kerugian Keuangan Negara/Desa (Actual Loss) secara pasti.
5.Melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri / Polres Lampung Barat) apabila terbukti ada tindak pidana korupsi yang disengaja.
Surat pengaduan resmi ini turut ditembuskan kepada Bupati Lampung Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kapolres Lampung Barat (cq. Kanit Tipidkor), Camat Sumber Jaya, BPD/LHP Pekon Sukajaya, serta DPP Aliansi Jurnalis Persada di Jakarta. AJP memastikan akan terus mengawal proses audit dan investigasi hukum ini hingga tuntas. (Adung).


