Sanksi KLH Berakhir, Pemkot Metro Ditantang Buktikan Pengelolaan Sampah Sesuai Aturan

Sanksi KLH Berakhir, Pemkot Metro Ditantang Buktikan Pengelolaan Sampah Sesuai Aturan

METRO – Tenggat waktu pelaksanaan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo berakhir hari ini, Jumat (31/7/2026). Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping akan dihentikan dan diganti menggunakan metode controlled landfill mulai 1 Agustus 2026.

Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Metro, Arivanda Jaya mengatakan, seluruh persiapan teknis telah dilakukan agar pelaksanaan sistem baru dapat berjalan sesuai amanat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026. Menurutnya, kini hanya tersisa penyelesaian administrasi berupa penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan.

"Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026 tentang sanksi administrasi kepada Pemerintah Kota Metro terkait TPAS open dumping, kami sudah menyiapkan segala sesuatunya agar mulai tanggal 1 Agustus pengelolaan di TPAS menggunakan sistem controlled landfill," kata Arivanda saat diwawancarai awak media di TPAS Karangrejo, Jum'at (31/7/2026). 

Ia menjelaskan, berbagai pekerjaan fisik telah diselesaikan mulai dari penanganan lindi, penyediaan area controlled landfill, hingga kesiapan fasilitas pendukung. Seluruh persyaratan teknis, kata dia, telah dipenuhi sehingga tinggal melengkapi dokumen administratif sebagai bahan pelaporan kepada pemerintah pusat.

"Yang sudah kami laksanakan mulai dari penanganan lindi, penyediaan areal controlled landfill, kemudian untuk syarat-syaratnya sudah kami penuhi. Tinggal syarat administrasinya saja berupa laporan dan dokumentasi," ujarnya.

DLH juga mengaku telah menyiapkan material tanah urug sebagai bagian dari mekanisme controlled landfill. Dalam sistem tersebut, sampah yang telah ditimbun selama tujuh hari akan dipadatkan, kemudian ditutup menggunakan lapisan tanah guna mengurangi bau, pertumbuhan lalat, penyebaran vektor penyakit, serta risiko pencemaran lingkungan.

Arivanda menyebutkan, volume sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo setiap hari masih berkisar antara 70 hingga 80 ton. Seluruh sampah akan diarahkan ke zona baru yang telah disiapkan sebelum dipadatkan dan ditutup menggunakan tanah sesuai standar pengelolaan.

"Fasilitas tanah urug sudah kita siapkan. Jadi ketika nanti sampah sudah tujuh hari, kita sudah ada tanah urugan untuk menutup sampahnya. Rata-rata sampah yang masuk 70 sampai 80 ton per hari. Sampah akan masuk ke zona yang sudah disiapkan, dipadatkan lalu ditutup dengan tanah," jelasnya.

Meski demikian, kapasitas zona controlled landfill yang baru disiapkan diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar satu hingga dua tahun. Artinya, perubahan metode pengelolaan ini belum menjadi solusi permanen atas persoalan sampah di Kota Metro yang setiap hari terus bertambah.

Untuk mengantisipasi keterbatasan tersebut, DLH menyebut Pemerintah Provinsi Lampung tengah menggagas pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional yang akan melayani beberapa daerah sekaligus. Proyek tersebut dikabarkan akan melibatkan investor dari Kroasia dengan cakupan Kota Metro, Lampung Tengah, Pesawaran dan Pringsewu.

"Ke depan sudah diantisipasi. Berdasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung akan dibangun TPST regional bekerja sama dengan pihak ketiga. Informasinya investornya dari Kroasia. Nantinya Kota Metro bersama Lampung Tengah, Pesawaran dan Pringsewu akan mengirim sampah ke Tegineneng," ungkapnya.

Namun demikian, berakhirnya tenggat waktu hari ini menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana komitmen Pemerintah Kota Metro dalam memenuhi seluruh kewajiban yang diperintahkan pemerintah pusat. Sebab, perubahan metode pengelolaan tidak hanya dinilai dari kesiapan lahan, tetapi juga implementasi nyata di lapangan dan keberlanjutannya dalam jangka panjang.

Dari catatan media, KLH sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (open dumping) di TPAS Karangrejo. Keputusan tersebut ditetapkan pada 14 April 2026 dan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah pusat menyatakan pengelolaan TPAS Karangrejo melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada Desember 2025 menemukan praktik open dumping masih berlangsung dan TPAS juga belum memiliki dokumen maupun persetujuan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan.

KLH kemudian memerintahkan penghentian sistem open dumping paling lambat 31 Juli 2026, mewajibkan penyusunan dokumen penghentian, pembangunan zona sanitary landfill atau controlled landfill, pengelolaan lindi, pengendalian gas metana, hingga pemantauan kualitas lingkungan secara berkala. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah pusat membuka ruang pemberatan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kota Metro. Sebab, persoalan TPAS Karangrejo selama ini tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kebersihan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Keluhan warga mengenai bau menyengat, potensi pencemaran air, ancaman kebakaran hingga risiko longsor telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kini, ketika batas waktu yang diberikan KLH resmi berakhir, perhatian publik tidak lagi tertuju pada sebatas janji atau kesiapan di atas kertas. Yang akan menjadi tolok ukur adalah apakah mulai 1 Agustus 2026 TPAS Karangrejo benar-benar meninggalkan praktik open dumping dan menjalankan sistem controlled landfill secara konsisten. Jika tidak, ancaman sanksi lanjutan dari pemerintah pusat bukan lagi sekadar peringatan, melainkan konsekuensi hukum yang dapat memperberat posisi Pemerintah Kota Metro dalam tata kelola lingkungan hidup. ( tim )