LSM Gakorpan ke Polda Riau, Laporkan Dugaan Perambahan Kawasan Hutan dan Mangrove di Kepenghuluan Serusa
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan hasil investigasi yang dilakukan beberapa minggu lalu, serta telah selesainya pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) dari beberapa narasumber, akhirnya LSM Gakorpan DPD Prov. Riau melayangkan surat ke Polda Riau terkait dugaan perambahan Kawasan Hutan dan Mangrove yang ada di Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, pada Rabu (29/07/2026) pagi
Kepada Awak Media yang menyambanginya usai mengantarkan langsung surat tersebut, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean mengatakan, bahwa ada beberapa nama yang mereka sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk dimintai keterangan, terutama Penghulu (Kepala Desa) Kepenghuluan Serusa, Jumino, terkait dugaan perambahan kawasan hutan dan mangrove di Kepenghuluan Serusa. Diantara nama-nama tersebut yaitu, Penghulu Kepenghuluan Serusa (Jumino), mantan Sekretaris Kepenghuluan Serusa (Khairul Huda), Lasiran, Ahok, para Ketua RT yang tercantum dalam surat penyerahan dan para pihak yang tercantum dalam surat penyerahan tersebut.
Pasalnya, kata Rahmad, LSM Gakorpan telah memiliki bukti permulaan yang cukup berupa puluhan surat penyerahan lahan, dimana dalam surat penyerahan tersebut tertulis ganti rugi sebesar Rp. 20 juta - Rp. 30 juta yang ditandatangani dan distempel Penghulu Serusa. Juga bukti foto, rekaman klarifikasi dengan Penghulu Kepenghuluan Serusa.
Diungkapkan Rahmad, dalam klarifikasinya kepada Tim LSM Gakorpan dan Awak Media, pada Rabu (08/07/2026) di salah satu Kedai Kopi di Bagansiapiapi, Penghulu Kepenghuluan Serusa, Jumino yang didampingi mantan Sekretaris Kepenghuluan Serusa, Khairul Huda, mengakui telah salah memberikan izin menggarap kawasan hutan dan mangrove kepada anggota kelompok tani. Ia juga mengakui mendapatkan imbalan dengan mengeluarkan surat penyerahan yang berisi ganti rugi.
Ironisnya, Jumino dan Khairul Huda juga mengakui bahwa 150 Ha kawasan hutan dan mangrove di Kepenghuluan Serusa telah berubah menjadi kebun kelapa sawit yang dikelola oleh Ahok.
"Kawasan hutan dan mangrove tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan wilayah yang dikuasai oleh negara dan dilindungi oleh Undang-Undang," ucap Rahmad.
"Kawasan hutan, termasuk ekosistem mangrove, adalah aset negara dan bukan komoditas bebas. Kawasan hutan tidak bisa dimiliki secara pribadi atau menjadi objek jual beli hak milik. Ini diatur dalam Undang-Undang kehutanan yang melarang pengalihan status secara ilegal," ujarnya.

Dari informasi warga, kata Rahmad, adapun dugaan modus diperjual belikannya kawasan hutan dan mangrove di Kepenghuluan Serusa berawal dari proses pembersihan atau pembukaan lahan dari segala jenis vegetasi pohon dan semak (land clearing) dengan menggunakan alat berat yang dilakukan oleh Tuan Takur atau Mafia Tanah bekerjasama dengan Oknum Perangkat Kepenghuluan Serusa.
Kemudian dibentuklah kelompok tani yang legalitasnya hanya di tingkat Kepenghuluan (desa) untuk menggarap tanah seluas 2 Ha setiap anggota kelompok tani. Banyak warga diduga tidak mengetahui namanya dicantumkan sebagai anggota kelompok tani.
Lanjut Rahmad, setelah itu, Penghulu Kepenghuluan Serusa mengeluarkan Surat Pendaftran Tanah kepada para penggarap. Lalu para penggarap menyerahkan lahan tersebut kepada pihak kedua. Dan beberapa waktu kemudian pihak kedua menyerahkan lahan tersebut kepada pihak ketiga. Surat penyerahan tersebut berisi ganti rugi dengan nominal Rp. 25 juta - Rp. 30 juta.
"Puluhan bukti surat penyerahan yang berisi ganti rugi pada tahun 2021 dan 2022, semunya diserahkan kepada seseorang bernama Lasiran," ucapnya.
Jadi, menurut Rahmad, modus dari Oknum Pengusaha yang ingin menguasai kawasan hutan dan mangrove di Kepenghuluan Serusa yaitu dengan membayar ganti rugi surat-surat anggota kelompok tani. Hal ini didukung oleh Oknum Perangkat Kepenghuluan setempat dengan mengeluarkan surat.
Perlu diketahui, hutan mangrove sejatinya berfungsi sebagai pelindung pantai dari abrasi dan intrusi air laut, sebagai tempat habitat ikan, udang, kepiting dan biota pesisir lainnya.
Larangan perambahan hutan mangrove diatur ketat dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Aturan ini melarang keras penebangan, konversi lahan menjadi perkebunan (seperti sawit). Pelanggar terancam sanksi pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Berikut adalah rincian dasar hukum dan sanksi terkait larangan perambahan mangrove di Indonesia:
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: melarang penebangan pohon di wilayah sempadan pantai (130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi).
2. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Menjadikan perambahan di kawasan suaka alam atau hutan konservasi sebagai tindak pidana.
Sanksi Pidana, Pelaku perusakan atau perambah hutan terancam hukuman penjara dan denda administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran dan luasan area yang dirusak (mengacu pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan).
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi media ini masih berupaya mencari akses untuk mengkonfirmasi Lasiran dan pihak lainnya. (Tim).


