Luar Biasa, Mengaku Bukan Pangkalan Resmi Toko Mentari Jual Gas Elpiji Ratusan Tabung

Luar Biasa, Mengaku Bukan Pangkalan Resmi Toko Mentari Jual Gas Elpiji Ratusan Tabung

Kanalvisual.com - Lampung Utara - Toko Mentari bukan agen resmi di Dusun Hujanmas,  Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, jual gas elpiji subsidi berat 3 Kg  hingga ratusan tabung. Berdasarkan hasil informasi warung tersebut tanpa ada surat izin, baik secara lingkungan, desa apalagi perijinan pangkalan resmi, Selasa (15/4/2025).

Saat dikonfirmasi awak media ini, penjaga toko selaku sumber yang enggan di tuliskan namanya menyampaikan,

" saya jual gas elpiji dengan harga Rp. 30.000."ujarnya.

Guna memastikan kebenaran dari yang di sampaikan 

Penjaga toko, saat Tim dilokasi seorang pembeli mengatakan, saya beli gas ukuran 3 Kg dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) bahkan saya pernah juga beli sampai harga Rp. 33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah). ucapnya.

Sangat disayangkan  pemilik toko saat di temui tidak ada di tempat, saat di hubungi via WhatsApp seolah kebal hukum dan menghindar saat akan di Komfirmasi terkait penjualan gas elpiji berat 3 Kg yang di subsidi pemerintah.

Sudah jelas pemilik toko mentari melanggar aturan yang sudah di tetapkan berdasarkan undang-undang migas yang berlaku:

*Merujuk Undang-Undang yang Berlaku minyak Gas Bumi*

1. *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 53 huruf c menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

2. *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian*: Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan industri tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

3. *Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha di Bidang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

*Hukuman yang Berlaku*

1. *Pidana Penjara*: Maksimal 3 tahun (Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001).

2. *Denda*: Maksimal Rp 30.000.000.000 (Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001).

3. *Pembekuan Aset*: Aset yang digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin dapat dibekukan (Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014).

4. *Pencabutan Izin*: Jika penjual gas LPG 3 kg skala besar tanpa surat izin resmi sebelumnya telah memiliki izin, maka izin tersebut dapat dicabut (Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004).

*Catatan*

1. Hukuman yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung pada keparahan pelanggaran dan kebijakan pemerintah setempat.

2. Penjual gas LPG 3 kg skala besar tanpa surat izin resmi dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, tergantung pada kegiatan usaha yang dilakukan.

Berdasarkan hasil investasi Tim media ini, di toko mentari atas pelanggaran penjualan gas melon berat 3 Kg tanpa memiliki surat izin dan melebihi kapasitas sebagai warung hingga mencapai ratusan tabung, Tim media ini meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak toko tersebut, yang mencari keuntungan secara pribadi. (Adung).

Hingga berita ini ditayangkan pemilik warung belum bisa di temui.