Audit Data Dana Desa Tanggan Gesi Disorot, LAPAAN-RI Temukan Pola Selisih dan Ketidaksinkronan Laporan
Kanalvisual.com - Sragen - Solo Raya | LSM LAPAAN-RI menyoroti dugaan ketidaksinkronan laporan Dana Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, setelah menemukan perbedaan data antara situs Jaga Desa dan Sistem Informasi Desa (SID) milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam penelusuran dokumen digital, LAPAAN-RI mencatat sedikitnya tiga tahun anggaran yang menunjukkan perbedaan signifikan. Tahun 2021 pada situs Jaga Desa tercatat pembangunan kios desa senilai Rp74.716.250, namun tidak ditemukan dalam laporan SID Kemendes. Tahun 2023 dalam SID Kemendes tercatat pembangunan pasar desa senilai Rp324.900.000, tetapi tidak muncul dalam situs Jaga Desa.

Pada 2024, perbedaan semakin mencolok. Di SID Kemendes tercatat kegiatan pengurukan lahan pasar trading centre Rp90.560.000 serta pembangunan rumah limasan Rp1.500.000. Sementara pada Jaga Desa tercatat pembangunan kios desa dengan nilai berbeda, yakni Rp129.560.000 dan Rp170.410.000. Ketidaksesuaian jenis kegiatan dan nilai anggaran ini dinilai membentuk pola selisih yang perlu diaudit lebih lanjut.
Korlap investigasi LAPAAN-RI, Joni S, menyatakan bahwa hasil pengecekan lapangan belum menemukan wujud fisik kios desa sebagaimana tercantum dalam beberapa laporan anggaran. Di lokasi hanya ditemukan bangunan joglo atau sinom dengan prasasti Dana Desa, tiga unit kios, paving halaman, patung sapi beserta kolam, serta bangunan Kopdes Merah Putih.

Menurutnya, kondisi ini memunculkan dua dugaan awal, yakni kemungkinan perubahan kegiatan tanpa sinkronisasi pelaporan digital, atau potensi tumpang tindih serta ketidaktepatan pencatatan anggaran. Ia juga menyoroti kegiatan pengurukan lahan pasar yang perlu dipastikan legalitas sumber materialnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Warga sekitar mengaku mengetahui adanya rencana pembangunan pasar desa, namun mempertanyakan belum tampaknya bangunan kios sesuai informasi yang beredar. Mereka membenarkan adanya aktivitas pengurukan dan pembangunan fasilitas pendukung, tetapi tidak mengetahui detail teknis dan sumber pembiayaan.
Pihak desa melalui Sekretaris Desa menyatakan seluruh kegiatan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan telah dikonsultasikan dengan pendamping desa serta dinas terkait. Perbedaan data disebut terjadi karena adanya perubahan kegiatan yang diperbolehkan secara administrasi. Kepala Desa belum dapat dikonfirmasi langsung karena sedang sakit.
Atas temuan tersebut, LAPAAN-RI menyatakan akan menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada pimpinan organisasi guna menentukan langkah lanjutan. Mengingat Dana Desa bersumber dari APBN, audit dan klarifikasi lintas instansi dinilai penting untuk memastikan transparansi serta mencegah potensi kerugian keuangan negara. (Wahyudi)


