LSM LAPAAN RI Temukan Dugaan Pekerjaan Fiktif Dana Desa Ngargotirto, Ketua Umum Beri Mandat Investigasi
Kanalvisual.com – Sragen – Solo Rays - Lembaga Swadaya Masyarakat LAPAAN RI menemukan dugaan pekerjaan infrastruktur fiktif dalam pengelolaan Dana Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Temuan awal tersebut diperoleh dari hasil monitoring dan investigasi lapangan yang dilakukan tim investigasi Dana Desa LAPAAN RI.
Ketua Umum LSM LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa investigasi tersebut dilakukan berdasarkan mandat kelembagaan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara di tingkat desa.
“Tim investigasi kami bekerja berdasarkan mandat resmi lembaga. Ini bagian dari monitoring dan evaluasi atas pengelolaan Dana Desa agar sesuai peruntukan dan tidak merugikan keuangan negara,” ujar Kusumo Putro.

Mandat investigasi tersebut diberikan kepada Joni Sudigdo selaku Ketua Tim Investigasi Dana Desa LSM LAPAAN RI, yang kemudian melakukan penelusuran dokumen serta pengecekan langsung ke lapangan di wilayah Desa Ngargotirto.
Dari hasil investigasi awal, tim menemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan realisasi Dana Desa dengan kondisi fisik di lapangan. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kegiatan yang tercantum dalam Laporan Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, item nomor 5, berupa pekerjaan pengecoran di wilayah Sokerejo RT 16.
“Berdasarkan pengecekan fisik di lapangan, pekerjaan pengecoran yang tercantum dalam laporan tersebut tidak ditemukan sebagaimana mestinya. Ini menjadi indikasi awal adanya dugaan pekerjaan fiktif,” ungkap Joni Sudigdo.

Selain itu, tim investigasi juga mencatat adanya sejumlah pekerjaan infrastruktur lain yang diduga tidak tercantum secara jelas dalam dokumen anggaran, sehingga memunculkan dugaan tumpang tindih maupun ketidakterbukaan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa.
LSM LAPAAN RI menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat awal dan akan ditindaklanjuti dengan pendalaman lanjutan, termasuk klarifikasi kepada pemerintah desa serta pihak terkait lainnya.
“Kami mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah. Namun, temuan awal ini cukup menjadi dasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tegas Kusumo Putro.
LSM LAPAAN RI juga membuka ruang klarifikasi kepada Pemerintah Desa Ngargotirto agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan transparan, demi menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa serta kepercayaan publik.
Investigasi lanjutan akan difokuskan pada kecocokan antara dokumen perencanaan, laporan realisasi anggaran, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan, guna memastikan tidak adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Redaksi)
Sumber: LSM LAPAAN - RI


