Jekson Sihombing, S.H Terima Langsung Sertifikat SKW dari Asesor BNSP
Kanalvisual.com - Pekanbaru, Riau - Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah suatu proses dimana seorang Wartawan dinyatakan Kompeten dalam menjalankan profesinya. Untuk melaksanakan SKW sesuai peraturan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pers (LSP Pers) dan diadakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditunjuk.
Hal ini disampaikan Jekson Sihombing S.H, dalam Pers Rilisnya kepada Media Partners Solidaritas Pers Imdonesia (SPI), Sabtu (26/8/2023).
Menurut Jekson yang juga merupakan Ketua DPD SPI Kab. Rokan Hilir (Rohil), setiap profesi memiliki Lembaga Sertifikasi masing-masing. Dan lembaga sertifikasi profesi tersebut telah terdaftar dan diakui sebagai salah satu lembaga yang kredibel dan telah disahkan untuk melaksanakan uji kompetensi dan Sertifikasi Profesi. Satu-satunya Lembaga Negara yang mengeluarkan sertifikat profesi asalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sehingga, setiap sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP berlogo Burung Garuda.
Oleh karenanya, SKW yang dilaksanakan oleh LSP Pers yang membidangi profesi kewartawanan, juga merupakan suatu tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga sertifikasi. Ada beberapa Lembaga Sertifikasi Profesi yang berada dibawah Lisensi BNSP, seperti : .Lembaga Sertifikasi Profesi Survey Pemetaan Ikatan Surveyor Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi Ataknas Profesional Kontruksi, LSP Jakon Intakindo, Perencanaan Wilayah dan Kota, LSP K3 Konstruksi, LSP Afiliasi Tenaga Infrastrur dan mungkin ribuan LSP lainnya.
Asesor (Tim Penguji) dari LSP Pers Indonesia yang bersertifikat (berlisensi) dari BNSP, Wesly H Sihombing, menjelaskan, sesuai dengan Regulasi, hanya BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) satu satunya lembaga yang memiliki hak menerbitkan Sertifikasi Profesi berlogo Garuda sesuai Kompetensinya.
Adapun Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP di Indonesia, yaitu : Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61, Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274), Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), PerMenakertrans No.PER.22/ MEN/ IX/ 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri, PerMenakertrans No. PER. 21/ MEN/ X/ 2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, PerMenakertrans No. PER 17/ MEN/ VI/ 2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/ MEN/ VI/ 2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.

"Jadi, semua modul yang kita ujikan kepada Asesi (Peserta) baik Skema Wartawan Muda Reporter, Wartawan Muda Kameramen, Madya dan Wartawan Utama, sudah terverifikasi di Kemenaker dan BNSP," ungkap Wesly di Kantor Sekretariat DPP SPI, Jalan Pattimura Pekanbaru, Jumat (19/08/2023), saat menyerahkan Sertifikat Kompetensi kepada Jekson Sihombing, S.H.
Diungkap Wesly, Jekson Sihombing merupakan salah seorang Asesi (Peserta) yang mengikuti Asesment untuk Skema Muda Reporter dan dinyatakan Kompeten (lulus) di TUK SPI pada tanggal 14 - 15 Juli 2022 lalu. Namun, baru hari ini mengambil sertifikatnya.
Dalam kesempatan tersebut Jekson mengungkapkan akan pentingnya Sertifikasi Kompetensi Wartawan.
Katanya, masih banyak yang belum faham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini.
Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Dari tujuan di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula. (Redaksi).


